BANYUWANGI — Perkembangan sengketa lahan seluas 13.990 meter persegi antara Rahmat dengan PT Misi Mulia Petronusa (Bosowa Grup) di kawasan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, memasuki situasi yang semakin tegang.
Di tengah aksi Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu (AMBB) yang masih bertahan di lokasi, Kapolresta Banyuwangi turun langsung menemui massa.
Dalam situasi tersebut, Kapolresta meminta Ketua AMBB, Engglek, bersama massa aksi untuk membuka akses jalan beton agar sejumlah truk/tangki LPG dapat masuk dan menjalankan operasionalnya.
Pertimbangan yang disampaikan berkaitan dengan kebutuhan masyarakat terhadap kelancaran distribusi LPG.
Namun, berdasarkan keterangan pihak AMBB, permintaan tersebut ditolak oleh Ketua AMBB dan massa aksi.
Penolakan itu kemudian memunculkan adu argumentasi antara Ketua AMBB Engglek dengan Kapolresta Banyuwangi di tengah berlangsungnya aksi.
LPG UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT, TETAPI SENGKETA LAHAN JUGA HARUS DIPASTIKAN
Situasi tersebut memperlihatkan adanya dua kepentingan publik yang sama-sama tidak dapat diabaikan.
Di satu sisi, masyarakat membutuhkan kelancaran distribusi LPG.
Di sisi lain, AMBB menyatakan berada di lokasi untuk memperjuangkan hak P Rahmat atas lahan yang menurut mereka masih menjadi persoalan dan belum memperoleh kepastian penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.
Dalam pandangan AMBB, membuka akses operasional sebelum persoalan pokok mengenai tanah mendapatkan kejelasan justru berpotensi membuat sengketa semakin panjang.
Karena itu, Ketua AMBB memilih mempertahankan sikapnya.
Bagi AMBB, persoalan hak atas tanah harus terlebih dahulu diuji berdasarkan data, dokumen, dan hukum bukan semata-mata berdasarkan tekanan situasi di lapangan.
KAPOLRESTA MENDORONG PERTEMUAN, KONFLIK DIARAHKAN KE MEJA MUSYAWARAH
Di tengah ketegangan tersebut, Kapolresta kemudian mendorong dilakukannya pertemuan antara Ketua AMBB, Rahmat, tim AMBB, dan pihak manajemen PT Misi Mulia Petronusa.
Langkah tersebut menjadi perkembangan penting.
Sebab, daripada masyarakat dan aparat terus berhadapan di pintu masuk, persoalan akhirnya diarahkan kembali ke meja pembicaraan dan musyawarah.
Menurut keterangan pihak AMBB, dalam pertemuan tersebut pihak manajemen menyampaikan bahwa P Rahmat diperbolehkan menempati tanah yang diklaim sebagai miliknya, namun dengan ketentuan akses menuju lokasi tersebut tidak melalui bagian depan dan diarahkan melalui bagian belakang.
“BOLEH MENEMPATI, TETAPI HARUS LEWAT BELAKANG”
Menurut keterangan AMBB dan Rahmat, bagian belakang lahan tersebut saat ini disebut telah tertutup pagar tembok dan pagar kawat.
Jika kondisi tersebut benar, maka pernyataan bahwa Rahmat diperbolehkan menempati lahan belum otomatis menyelesaikan persoalan secara faktual.
Sebab, hak untuk menempati atau menguasai suatu bidang tanah tidak dapat dilepaskan begitu saja dari persoalan akses menuju bidang tanah tersebut.
Namun demikian, persoalan akses juga harus dilihat berdasarkan status hukum tanah, batas bidang, hak masing-masing pihak, serta dokumen yang mendasarinya.
Karena itu, tidak cukup hanya dengan pernyataan sepihak.
Dokumen harus dibuka. Batas harus diperiksa. Status tanah harus diverifikasi. Jalur akses harus dipastikan.
AMBB TIDAK INGIN BERTINDAK SEMBARANGAN
Menariknya, meskipun situasi di lapangan memanas, Ketua AMBB Engglek bersama Rahmat dan tim tidak serta-merta melakukan pembongkaran pagar.
Justru langkah yang dipilih adalah bermusyawarah terlebih dahulu.
Ketua AMBB mengajak tokoh masyarakat dan seluruh tim untuk menentukan langkah yang tepat agar Rahmat dapat memasuki lahan yang diklaim sebagai miliknya tanpa menimbulkan persoalan hukum baru.
Sikap tersebut penting.
Sebab, membongkar pagar atau memasuki area yang masih disengketakan secara sepihak tanpa dasar dan prosedur yang jelas berpotensi menimbulkan perkara baru.
Perjuangan terhadap suatu hak tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru membuka ruang bagi pihak lain untuk melaporkan tindakan tersebut sebagai dugaan pelanggaran hukum.
JIKA PAGAR AKAN DIBUKA, DASARNYA HARUS JELAS
Apabila nantinya terdapat kesepakatan bahwa Rahmat dapat memasuki dan menguasai lahan tersebut, termasuk apabila diperlukan pembukaan akses dengan membongkar sebagian pagar tembok maupun pagar kawat, maka tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan secara spontan dan sepihak.
AMBB menyatakan langkah tersebut perlu dituangkan dalam MOU atau kesepakatan tertulis yang jelas, serta apabila diperlukan dilakukan dengan pendampingan aparat penegak hukum agar proses berjalan aman dan tidak menimbulkan benturan.
Dokumen kesepakatan idealnya sekurang-kurangnya memuat:
- batas dan lokasi lahan;
- dasar hak atau dasar penguasaan masing-masing pihak;
- status serta batas objek tanah;
- jalur akses yang akan digunakan;
- siapa yang berwenang membuka akses;
- batas tindakan terhadap pagar;
- tanggung jawab apabila terjadi kerusakan;
- pengamanan selama proses berlangsung;
- serta mekanisme penyelesaian apabila kembali terjadi perselisihan.
Jangan sampai perjuangan mencari keadilan justru melahirkan perkara pidana baru.
APARAT JANGAN HANYA DIMINTA MEMBUKA AKSES
Peristiwa ini semestinya menjadi momentum bagi aparat untuk menunjukkan sikap profesional, netral, dan berdasarkan kewenangan hukum.
Aparat memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban.
Namun dalam sengketa pertanahan, aparat penegak hukum bukan pihak yang secara sepihak.
Karena itu, posisi yang paling tepat adalah memastikan tidak terjadi benturan, mengamankan proses musyawarah, serta apabila terdapat dugaan tindak pidana, menanganinya berdasarkan bukti dan kewenangan hukum.
Aparat harus menjaga pintu agar tidak terjadi benturan, tetapi akar sengketa juga jangan dibiarkan tetap terkunci.
JANGAN SAMPAI KEBUTUHAN LPG MENJADI ALASAN MENGABAIKAN SENGKETA
Kebutuhan LPG masyarakat jelas tidak boleh diabaikan.
Kelancaran distribusi energi yang menyangkut kebutuhan masyarakat harus dijaga.
Namun pada saat yang sama, kepentingan publik juga tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan hak pihak yang sedang memperjuangkan kepemilikan atau penguasaan tanah.
Keduanya harus dicari titik keseimbangannya.
Jika akses operasional perusahaan dapat dibuka melalui kesepakatan yang tidak menghilangkan hak pihak yang berhak atas tanah dan tidak mengganggu proses penyelesaian sengketa, itulah solusi yang semestinya dicari.
Bukan memaksa salah satu pihak.
Bukan pula membiarkan masyarakat, perusahaan, dan aparat terus berhadap-hadapan di lapangan.
MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI: SOLUSI HARUS ADIL, BUKAN SEKADAR CEPAT
Perkembangan terbaru memperlihatkan bahwa sengketa lahan 13.990 meter persegi tersebut bukan persoalan sederhana.
Ada klaim hak atas tanah.
Ada dasar penguasaan yang disebut dimiliki pihak perusahaan.
Ada persoalan akses.
Ada operasional Terminal LPG.
Ada kepentingan masyarakat.
Dan ada potensi konflik apabila persoalan tersebut tidak segera dicarikan jalan keluar yang transparan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, DPRD Banyuwangi sesuai fungsi pengawasan, Kantor Pertanahan/BPN Banyuwangi, serta aparat penegak hukum perlu mengambil peran sesuai kewenangan masing-masing.
Jangan sampai masyarakat terus berhadapan dengan aparat di pintu masuk, sementara akar sengketa tanahnya sendiri belum memperoleh kejelasan yang dapat diverifikasi.
KUNCI PENYELESAIAN: ADU DATA, BUKAN ADU KEKUATAN
Kini AMBB bersama Rahmat dan tim menyatakan akan bermusyawarah mengenai langkah berikutnya.
Rencana membuka akses maupun membongkar pagar harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis, dasar hukum yang jelas, identifikasi objek yang terang, serta pendampingan pihak berwenang apabila diperlukan.
Tujuannya satu:
Jangan sampai sengketa tanah berubah menjadi konflik sosial atau melahirkan perkara hukum baru.
Perjuangan boleh keras.
Kritik boleh tajam.
Tetapi penyelesaian harus tetap bermartabat dan berdasarkan hukum.
Karena pada akhirnya, yang dicari bukan kemenangan AMBB.
Bukan kemenangan perusahaan.
Bukan kemenangan aparat.
Dan bukan kemenangan siapa pun secara pribadi.
Yang harus menang adalah kebenaran dan keadilan berdasarkan data, dokumen, dan hukum.
MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI
“Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta”
Akurat • Berimbang • Independen • Bertanggung Jawab




