Lubuklinggau – Sebuah kisah memilukan sekaligus ironis terjadi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Seorang ibu, Susiana (59), terpaksa melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi karena mengalami ancaman kekerasan yang disertai tindakan tidak menyenangkan.
Kasus ini kini resmi ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau, setelah pelaku berinisial IRP (29) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-82/III/2025/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tertanggal 10 Maret 2025.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Senin dini hari (10/3/2025) sekitar pukul 04.55 WIB di rumah korban di Jalan Kebangkitan, RT 06, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
“Pelaku datang dalam kondisi emosi, membawa pedang, berteriak kasar, mengucapkan kata-kata tak pantas, dan mengayunkan pedang ke arah pintu rumah korban. Ia juga melempar pot bunga dan batu ke jendela rumah,” ujar AKP Kurniawan, Selasa (29/4/2025).
Dalam ketakutan, korban hanya bisa bersembunyi di dalam rumah dan mengalami trauma mendalam atas peristiwa tersebut. Pihak kepolisian kemudian bertindak cepat, memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa satu bilah pedang sepanjang 75 cm serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Setelah gelar perkara dilakukan pada 28 April 2025, IRP resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tim Macan Linggau yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Suwarno berhasil menangkap IRP di kediamannya di Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, tanpa perlawanan.
Kini, IRP dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan. Kasus ini menjadi potret kelam retaknya hubungan keluarga yang dapat berujung pada ancaman nyata terhadap keselamatan orang tua sendiri.
(Erwin, Kaperwil Sumsel – Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








