Sidoarjo – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap peredaran uang palsu di wilayah hukumnya. Empat orang pelaku, yakni S dan AY asal Bangil, Pasuruan, serta SBU asal Tanggulangin dan TC asal Pandaan, Pasuruan, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat setelah tersangka S mencoba melakukan pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sebuah toko di Desa Pamotan, Porong, pada 20 Februari 2025. Pemilik toko curiga karena uang pecahan Rp 100.000 yang digunakan S diduga palsu. Kecurigaan tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Porong bersama Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan. Pada 27 Februari 2025, polisi berhasil mengamankan tersangka S dan AY di sebuah tempat kos di Porong.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 40 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2016 dan 68 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 tahun emisi 2022.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, uang palsu tersebut diketahui berasal dari tersangka TC alias MJ, yang mendapatkannya dari tersangka SBU,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Senin (24/3/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim kepolisian kemudian menangkap tersangka TC di tempat kosnya di Gempol, Pasuruan, dan SBU di rumahnya di Tanggulangin, Sidoarjo, pada hari yang sama.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari seseorang bernama Abah Soleh (DPO) dan seseorang lainnya dari Bandung melalui transaksi cash on delivery (COD).
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam bertransaksi, terutama menjelang Idul Fitri, di mana peredaran uang baru semakin meningkat.
(Redho)