Sidoarjo – Sebanyak 12 pemuda yang sering melakukan aksi konvoi motor di malam hari dan meresahkan masyarakat di wilayah Sidoarjo berhasil diamankan oleh Polresta Sidoarjo. Mereka terbukti terlibat dalam tindak pengeroyokan dan membawa senjata tajam.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait aksi sekelompok pemuda yang mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dari 12 tersangka yang diamankan, tiga di antaranya masih di bawah umur.
“Para tersangka kami tangkap karena terlibat pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam. Lokasi kejadian berada di dua titik, yaitu wilayah Buduran dan Wonoayu,” jelas Kombes. Pol. Christian Tobing.

Tersangka yang diamankan antara lain AR (19), MBP (20), DAP (20), DBR (19), KU (18), AMA (17), KUS (17), MDA (16), RMP (19), RGH (20), SAA (18), dan WAP (24). Mereka tidak segan melukai korban dengan senjata tajam, memukuli, dan mengeroyok.
Menurut Kapolresta Sidoarjo, tindakan para tersangka dipicu oleh rasa dendam terhadap kelompok lain. Sebelumnya, kelompok mereka pernah diserang sehingga memicu aksi balas dendam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
- Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, atau Pasal 358 KUHP tentang tindak pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kapolresta Sidoarjo menghimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka. “Jangan biarkan anak-anak keluar rumah larut malam tanpa tujuan yang jelas. Berikan edukasi agar mereka tidak ikut-ikutan dalam aksi konvoi atau bergerombol yang bisa memicu tindakan kriminal,” tegas Kombes. Pol. Christian Tobing.
Langkah tegas Polresta Sidoarjo ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Sidoarjo.
(Redho)







