Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar sindikat pengoplosan LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg non-subsidi. Dua gudang di wilayah Sidoarjo menjadi lokasi pengoplosan ilegal ini, yakni di Desa Sepande, Candi, dan Jalan Jenggolo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan LPG di Desa Sepande. Tim Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

“Dari hasil penggerebekan, kami menemukan ratusan tabung LPG berbagai ukuran, dua unit mobil, segel tabung LPG, selang regulator, timbangan, jarum besar dan kecil, serta berbagai peralatan lainnya yang digunakan dalam pengoplosan,” ungkap Kombes Pol Christian Tobing, Jumat (14/2/2025).
Polisi juga mengamankan lima tersangka dari gudang di Sepande, yakni HNY (41), MJK (22), ACM (27), P (38), serta satu tersangka dari gudang di Jenggolo, TG (62). Para pelaku diketahui telah menjalankan praktik ilegal ini sejak 2022.
Dalam aksinya, pelaku membeli empat tabung LPG 3 kg seharga Rp 18.000 per tabung atau total Rp 72.000, kemudian mengoplosnya ke dalam satu tabung LPG 12 kg. Tabung hasil oplosan itu dijual seharga Rp 150.000, jauh di bawah harga resmi LPG 12 kg yang berkisar Rp 210.000 – Rp 215.000. Dengan modus ini, pelaku meraup keuntungan antara Rp 85.000 hingga Rp 118.000 per tabung, dengan kapasitas produksi mencapai 100 tabung per hari.
“Praktik ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah Kombes Pol Christian Tobing.
Para tersangka dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(Redho)








