Musi Rawas, Sumatera Selatan — Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menegaskan bahwa anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Musi Rawas tahun 2026 akan mengalami pemotongan sebesar 60 persen oleh Pemerintah Pusat.
Artinya, total DBH yang akan diterima Kabupaten Musi Rawas pada 2026 hanya sekitar Rp168 miliar, turun drastis dari sebelumnya Rp653 miliar.
Hal ini disampaikannya saat memimpin apel mingguan di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Senin (3/11/2025).
“Saya ingin seluruh ASN dan masyarakat tahu bahwa DBH Kabupaten Musi Rawas tahun 2026 dipotong cukup besar. Ini agar semua pihak bisa memahami kondisi keuangan daerah kita ke depan,” ujar Bupati Ratna Machmud.
Menurutnya, pemotongan DBH merupakan kebijakan nasional yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. “Dari Sabang sampai Merauke kondisinya hampir sama. Salah satu dana yang dipotong adalah DBH,” tegasnya.
Ratna menjelaskan, sebenarnya DBH merupakan 10 persen hak daerah dan 90 persen untuk pemerintah pusat, yang bersumber dari pajak migas, PPh 21, royalti, dan hasil perkebunan kelapa sawit. Namun pada 2026, Musi Rawas hanya akan menerima Rp168 miliar sesuai kebijakan Kementerian Keuangan atas perintah Presiden RI.
“Pemotongan ini tentu memberatkan daerah, apalagi pembayaran gaji PPPK dan PPPK paruh waktu dibebankan ke APBD masing-masing,” katanya.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa Pemkab Musi Rawas akan tetap fokus membangun dan melakukan efisiensi anggaran. Dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, pihaknya bahkan telah menyampaikan keberatan kepada Kanwil Kementerian Keuangan.
“Pihak Kanwil mengatakan, pemotongan dilakukan agar daerah bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itu filosofi yang terus mereka tekankan,” pungkas Bupati Ratna Machmud.
(Erwin – Kaperwil Sumsel Lubuklinggau Musi Rawas Utara)







