Rejang Lebong, 6 Februari 2025 – Polres Rejang Lebong berhasil menangkap 10 tersangka dalam operasi penggerebekan di Desa Kepala Curup dan Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Operasi yang berlangsung pada Kamis siang ini juga mengungkap bahwa tiga pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan jaringan narkoba dan perjudian di wilayah tersebut. Para tersangka yang diamankan terdiri dari berbagai profesi, mulai dari petani hingga wiraswasta, dengan inisial APS (40), CA, A (39), S (32), TY (55), ADM (25), IS (34), SJ (34), dan AS (25). Salah satu tersangka bahkan masih di bawah umur, yakni J bin S (15) asal Lubuk Linggau.
Dari penggerebekan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 31 paket sabu dan 36 tablet diduga ekstasi
- 17 paket ganja
- 4 butir peluru kaliber 5,56 mm
- 18 set alat hisap sabu
- 2 unit timbangan digital
- 2 kotak kaca pirex
- 1 unit mobil dan 3 unit motor
- 35 unit mesin jackpot/barbar
- Beberapa senjata tajam (celurit, parang, pisau, dan semar mesem)
- 1 toples berisi koin jackpot
AKBP Eko Budiman menegaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolda Bengkulu Nomor: Sprin/II/PAM.1.3./2025, yang menugaskan personel Brimob untuk mendukung Polres Rejang Lebong dalam pemberantasan jaringan narkoba dan perjudian di wilayah tersebut.
Penggerebekan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di beberapa titik di Desa Kampung Jeruk dan Kepala Curup. Hingga kini, polisi masih terus memburu tiga pelaku yang melarikan diri.
Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan perjudian demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.
(Erwin Kaperwil Lubuklinggau, Musi Rawas)