Lubuklinggau – Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil menangkap tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 26 Juli 2022 di Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II. Penangkapan dilakukan pada Senin (19/5/2025).
Korban, Dadang Priwansyah, karyawan swasta asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat itu sedang mengunjungi temannya di kosan. Ia kemudian diminta oleh tiga orang pelaku untuk mengantar mereka. Di tengah perjalanan, korban diancam menggunakan pisau dan dirampas dompet berisi uang Rp3 juta serta satu unit HP OPPO A5S.
Satu pelaku berinisial ASP (20) lebih dulu ditangkap. Sementara tersangka terbaru yang diamankan adalah DI (21), warga Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, yang sebelumnya berstatus DPO. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno.
“Tersangka DI mengakui perbuatannya bersama ASP dan satu pelaku lain berinisial G yang masih buron,” ujar AKP Kurniawan.
Barang rampasan berupa HP dijual dan hasilnya dibagi rata, sedangkan uang tunai digunakan oleh DI untuk berjudi online. Selain itu, DI juga diketahui terlibat dalam kasus pembobolan rumah di wilayah hukum Polsek Lubuk Linggau Barat, berdasarkan laporan polisi tanggal 8 Juni 2023.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pengejaran terhadap pelaku lain masih terus dilakukan.
“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan dan kami akan tangkap semua pelaku yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melapor bila mengetahui tindak kriminal,” tegasnya.
Saat ini tersangka DI sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Polres Lubuk Linggau.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







