Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik membongkar jaringan pengedar sabu lintas daerah dengan menangkap tiga pelaku di dua kabupaten berbeda. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial N (48) di Desa Karangandong, Driyorejo, Gresik, pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 14.15 WIB.
Dari rumah N, polisi menemukan empat paket sabu seberat total 0,748 gram yang disembunyikan di tempat sampah samping rumah. Berdasarkan pengakuan N, barang tersebut didapat dari S (62), warga Desa Watestanjung, Wringinanom, Gresik. S kemudian ditangkap di rumahnya pada hari yang sama.

Pengembangan kasus mengarah pada A (53) di Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil meringkus A dan menemukan tujuh paket sabu seberat 1,339 gram yang disembunyikan dalam kaos kaki hitam, satu timbangan elektrik, plastik klip, serta ponsel. A mengaku mendapat pasokan sabu dari V, yang kini berstatus buron (DPO).
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta melaporkan segala bentuk penyalahgunaan atau peredaran narkotika melalui kantor polisi terdekat atau hotline Lapor Kapolres.
(Redho)







