Makassar – 11 Agustus 2025 Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar bersama kuasa hukumnya, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., resmi melayangkan Somasi I kepada PT GMTDC. Somasi ini terkait dugaan penguasaan sepihak lahan seluas 3 hektare di Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, yang merupakan warisan almarhum Pote Dg. Gassing dan kini dimiliki oleh Ibrahim.
Dalam somasi bernomor 27/B/LKBH Makassar/VIII/2025 tersebut, Ibrahim melalui kuasa hukumnya meminta PT GMTDC untuk menghentikan penguasaan dan mengosongkan lokasi. Jika lahan tersebut sudah digunakan, pihaknya meminta dilakukan ganti rugi sesuai ketentuan.
Ibrahim berharap PT GMTDC menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
“Saya minta PT GMTDC tidak bertindak seperti mafia tanah yang mengambil tanah warga secara sepihak. Saya hanya ingin hak saya dihormati, dan jika lahan itu sudah digunakan, lakukan ganti rugi kepada saya sebagai pemilik sah,” tegas Ibrahim.
Kuasa hukum Ibrahim menegaskan bahwa somasi ini adalah langkah awal penyelesaian sebelum menempuh jalur hukum lanjutan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT GMTDC belum memberikan tanggapan resmi.
Untuk komunikasi lebih lanjut, kuasa hukum dapat dihubungi melalui nomor 085340100081.
(Red)








