Jakarta (12/8) – Memperingati Hari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Nasional, DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menegaskan pentingnya regulasi yang mendukung sinergi antara UMKM, ekonomi syariah, dan pengusaha besar. Sekretaris Umum DPP LDII, Dody Taufiq Wijaya, menilai ekonomi syariah mampu meningkatkan daya saing dan keberlanjutan UMKM, terutama di sektor makanan, minuman, dan produk halal.
Berdasarkan data Kadin Indonesia, UMKM menyumbang sekitar 60,5–61 persen PDB nasional atau Rp9.580 triliun, serta menyerap 97 persen tenaga kerja. Dody menekankan perlunya dukungan akses pembiayaan, digitalisasi, pendampingan kualitas produk, dan pengembangan pasar agar kontribusi tersebut terus meningkat.
Koordinator Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat DPP LDII, Ardito Bhinadi, menjelaskan bahwa prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial dalam ekonomi syariah menciptakan efisiensi, menghindari praktik rente, serta memperkuat kemitraan usaha. Skema pembiayaan berbasis bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah dinilai lebih fleksibel dan menguntungkan bagi UMKM, dibandingkan pembiayaan berbunga tinggi.
LDII telah menjalankan program pemberdayaan UMKM, termasuk pelatihan wirausaha, literasi keuangan syariah, akses permodalan, serta pemanfaatan teknologi digital untuk pemasaran. Organisasi ini juga menjalin kemitraan dengan bank syariah, BMT, koperasi syariah, dan penyedia layanan uang elektronik syariah untuk memperluas ekosistem bisnis berbasis syariah.
Menurut Ardito, digitalisasi seperti smart contract syariah membuka peluang pasar lintas negara, namun perlu dukungan regulasi lintas batas, literasi digital, dan pemerataan infrastruktur. Ia menutup dengan pesan bahwa UMKM adalah semangat kebersamaan yang menyalakan harapan bangsa, dari desa hingga kota, dari lokal hingga mendunia.
(Redho)







