Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus penipuan dan penggelapan. Pelaku, seorang pria asal Surabaya, ditangkap usai beraksi di 29 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Gresik.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial AM (46), warga Kapas Baru, Surabaya, dilakukan pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di wilayah Tambaksari, Surabaya. Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menjelaskan bahwa tersangka sempat mencoba kabur saat hendak diamankan. Petugas pun memberikan tindakan tegas terukur. Selain itu, satu orang lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus yang digunakan pelaku cukup unik. Ia memesan nasi kotak dalam jumlah banyak dan mengajak korban untuk mengantarkannya ke rumah pelaku guna mengambil barang yang diklaim sebagai bukti pesanan. Saat di perjalanan, pelaku berpura-pura meminta korban turun dan menunggu, lalu kabur dengan membawa sepeda motor korban.
Kejadian serupa menimpa korban AC (46), warga Manyar, Gresik, pada Kamis malam, 8 Mei 2025. Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Manyar. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa AM telah melakukan aksi serupa di berbagai wilayah Gresik, antara lain Sidayu (6 TKP), Manyar (3 TKP), serta di Benjeng, Cerme, Menganti, Ujungpangkah, Bungah, Driyorejo, dan Kebomas.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, satu jaket hoodie hitam, dan rekaman CCTV dari sejumlah lokasi kejadian.
“Sasarannya warung-warung kecil. Kami imbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang baru dikenal, apalagi sampai meminjamkan barang pribadi,” ujar AKP Abid.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Redho)








