Gresik – Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat menangkap AM (47), warga Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, terkait kasus pencabulan tetangganya yang masih di bawah umur, HS.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menjelaskan, “Kami amankan tersangka AM, yang bertetangga dengan korban.”
Kejadian bermula pada awal Februari 2025, ketika korban ditarik masuk ke rumah mertua tersangka pada malam hari dalam kondisi sepi. Tersangka memaksa korban menuruti nafsu bejatnya, sementara korban sempat melakukan perlawanan namun dibungkam. Perbuatan ini terungkap setelah korban merasakan sakit dan diperiksa oleh keluarga, hingga diketahui korban hamil. Laporan keluarga kemudian ditindaklanjuti oleh polisi.
“Berdasarkan pengakuan korban dan hasil pemeriksaan psikologi, korban sudah berkali-kali disetubuhi,” ujar AKP Abid.
AM dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.
Polres Gresik mengimbau orang tua selalu menjaga komunikasi terbuka dengan anak, mengajarkan batasan tubuh, dan peka terhadap perubahan perilaku anak. Masyarakat diminta segera melapor ke aparat kepolisian atau melalui hotline Kapolres Gresik jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
(Redho)







