Musi Rawas – Polres Musi Rawas (Mura) terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bumi Lan Serasan Sekentenan. Memasuki awal tahun 2025, jajaran kepolisian bersama Kejaksaan Negeri Mura, BNNK Mura, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, serta Labfor Polda Sumsel menggelar Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti (BB) di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura, Kamis (20/2/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Hendri, Kabag Ops Kompol Roy Zulisrin, Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga, Kasi Propam AKP Sutrisno, serta sejumlah pejabat kepolisian lainnya. Hadir pula Plt Kajari Negeri Mura Abu Nawas, Kepala BNNK Mura AKBP Abdul Rahman, Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti Ronald Heru Praptama, serta perwakilan Labfor Polda Sumsel Ipda Vadia Rahma Asmahendra.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
- Sabu: 420 gram
- Ekstasi :
- 69 butir berlogo kerang merah 59 butir berlogo kerang kuning
- 8 butir berlogo Super Mario merah
- 20 butir berlogo Super Mario kuning
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dicampur cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke kloset toilet Mapolres Mura.
Kapolres: “Pemberantasan Narkoba Akan Terus Ditingkatkan”
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba.
*”Sepanjang tahun 2024, Polres Mura berhasil mengungkap 84 kasus narkoba dengan 105 tersangka (102 laki-laki, 3 perempuan), serta menyita *754,96 gram sabu, 80 butir ekstasi, dan 250 gram ganja.”
Sementara itu, dalam dua bulan pertama tahun 2025, Polres Mura telah menangkap 7 tersangka, termasuk 1 pelajar berusia 19 tahun. Total barang bukti yang diamankan:
Januari: 451,41 gram sabu, 303 butir ekstasi (125,05 gram)
Februari: 8,54 gram sabu
Salah satu tersangka, GE (19), mengaku sudah dua tahun mengonsumsi narkoba. “Benar, Pak, aku memang pelajar, dan itu barang aku,” ujarnya saat diwawancarai pers.
Plt Kajari Negeri Mura, Abu Nawas, menegaskan pentingnya pemusnahan barang bukti untuk mencegah penyalahgunaan. Ia juga menyoroti Restorative Justice (RJ) bagi tersangka dengan BB kurang dari 1 gram yang bukan bagian dari jaringan pengedar.
Kepala BNNK Mura, AKBP Abdul Rahman, menambahkan bahwa bagi tersangka dengan BB di bawah 8 butir ekstasi dan 1 gram sabu, serta bukan pengedar, akan diarahkan untuk rehabilitasi. Saat ini, BNNK Mura telah menangani 60 pasien rehabilitasi.
Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Ronald Heru Praptama, menegaskan pihaknya akan terus melakukan razia untuk mencegah peredaran narkoba di dalam lapas.
Dengan adanya kerja sama lintas instansi, Polres Mura berharap pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih maksimal. Kapolres Mura menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Musi Rawas.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas)








