Surabaya, 22 Agustus 2025 –Tanah adat yang seharusnya menjadi aset kolektif masyarakat desa kian terancam. Kenyataannya, lahan tersebut sering kali beralih ke tangan oknum investor dengan dalih investasi dan pertumbuhan ekonomi. Ironisnya, pengambilalihan itu kerap dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas (PT) yang bahkan tidak memiliki ikatan sejarah maupun kepentingan langsung dengan tanah adat tersebut.
Menanggapi persoalan ini, Ganeshaabadi.com menghubungi Penasehat PPDI Jawa Timur, KH. Imam Mawardi Ridlwan, pada Jumat (22/8/2025). Ia menegaskan, setidaknya ada lima faktor utama mengapa tanah adat mudah direbut oleh oknum investor.
Pertama, status hukum tanah adat belum mendapatkan perlindungan memadai. Banyak yang tidak tercatat dalam sistem pertanahan negara, sehingga rawan dikuasai pihak luar. “UU dan regulasi agraria masih belum sepenuhnya berpihak pada hak kolektif masyarakat adat. Bahkan ketika diurus sertifikat, belum tentu diakui negara,” tegasnya.
Kedua, oknum investor memanfaatkan celah hukum dengan kekuatan modal. Mereka berani membayar biaya pengurusan berapapun, hingga akhirnya banyak pihak bisa ‘dibeli’.
Ketiga, konflik internal masyarakat penggarap tanah adat sering dijadikan pintu masuk. “Begitu ada perpecahan warga, investor besar dengan jaringan politiknya bergerilya. Solidaritas pecah, perlawanan pun hilang,” jelasnya.
Keempat, keterlibatan elit daerah. Oknum bupati atau wali kota yang membutuhkan biaya politik kerap menggunakan alasan pertumbuhan ekonomi untuk melapangkan jalan investasi. Aparat daerah kemudian diarahkan untuk membantu investor.
Kelima, minimnya akses dan pemahaman masyarakat desa dalam mengurus hak tanah. Selain tidak mengerti mekanisme, mereka juga terbatas secara finansial untuk biaya sertifikasi.
KH. Imam Mawardi Ridlwan menegaskan, pola ini adalah bentuk nyata pemiskinan struktural. “Para penegak hukum wajib berpihak pada rakyat, dan haram berpihak pada pemilik modal. Bagaimana bisa tanah adat yang digarap turun-temurun oleh rakyat, tiba-tiba dikuasai pihak luar yang tidak pernah berkeringat di atas lahan itu?” ujarnya lantang.
Ia mengingatkan bahwa pengambilalihan tanah adat secara paksa akan berdampak serius terhadap keberlanjutan hidup anak cucu. Masyarakat bukan hanya kehilangan sumber pangan, tapi juga identitas dan kemandirian.
“Pemerintah harus menghentikan pola pemiskinan ini. Tanah adat adalah sumber kehidupan rakyat. Bila jatuh ke tangan oknum investor, rakyat akan tercerabut dari akarnya,” pungkasnya.
(Red)







