Binjai – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Binjai kembali menggelar sidang praperadilan terkait status tersangka Kyai Muhammad Amar, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Kolo Saketi, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Kamis (13/2/2025).
Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama memasuki tahap replik, di mana pihak pemohon menanggapi jawaban yang sebelumnya diajukan oleh pihak termohon, yakni Polres Binjai. Sidang dipimpin oleh Hakim Fadel dan turut dihadiri oleh tim hukum kedua belah pihak serta sejumlah awak media.
Dalam repliknya, kuasa hukum Kyai Muhammad Amar, Sultoni Hasibuan, S.H., menegaskan bahwa kliennya keberatan atas penetapan status tersangka dan berupaya membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pihak kepolisian.
“Sidang ini menjadi momentum bagi kami untuk mengklarifikasi serta membantah dalil-dalil yang diajukan oleh penyidik. Kami juga akan menghadirkan bukti dan saksi guna memperkuat argumen dalam persidangan,” ujar Sultoni Hasibuan.
Kasus ini mencuat setelah Kyai Muhammad Amar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Heni, salah satu jemaah Ponpes Kolo Saketi. Perkara ini mendapat perhatian luas setelah viral di media sosial dan pemberitaan media massa, sehingga pemohon mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangka yang diberikan oleh kepolisian.
Menurut jadwal persidangan, agenda berikutnya akan berlangsung pada Jumat, 14 Februari 2025, dengan agenda duplik dari termohon serta penyampaian bukti dari kedua belah pihak. Sidang akan terus berlanjut hingga putusan dijadwalkan pada Rabu, 19 Februari 2025.
Dengan jalannya persidangan yang semakin intens, publik menantikan keputusan hakim dalam menentukan arah hukum kasus ini serta menilai objektivitas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kantor BASH & Rekan.
(Tim)