Banda Aceh – Penunjukan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menuai pro dan kontra. Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, secara terbuka menyampaikan keberatannya dalam rapat paripurna DPR Aceh pada 21 Februari 2025. Ia menilai bahwa penunjukan Alhudri tidak sesuai prosedur dan diduga dilakukan secara sepihak oleh Wakil Gubernur Aceh serta Bendahara Partai Gerindra Aceh.
Namun, pendapat berbeda disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala, M. Jafar. Ia menegaskan bahwa pengangkatan Alhudri sebagai Plt. Sekda Aceh adalah sah berdasarkan surat keputusan Gubernur Aceh yang ditandatangani langsung oleh Muzakir Manaf.
Menanggapi polemik ini, Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Aceh, Handika Rizmajar, S.H., menilai pernyataan Ketua DPR Aceh cenderung tendensius dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah publik. Ia menekankan bahwa Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf masih dalam masa transisi untuk merealisasikan visi dan misi yang telah dicanangkan selama kampanye.
“Pernyataan Ketua DPR Aceh sangat tendensius dan dapat memicu disharmoni antara DPR Aceh dan Pemerintah Aceh. Seharusnya, dalam fase transisi ini, seluruh pihak mendukung jalannya pemerintahan dengan komunikasi yang baik,” ujar Handika Rizmajar.
Ia juga menegaskan bahwa penunjukan Alhudri sebagai Plt. Sekda Aceh tentu telah melalui mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan. Jika memang ada dugaan cacat prosedur, mekanisme hukum yang tersedia seharusnya menjadi jalur penyelesaian yang tepat.
“Selama proses penunjukan tidak melanggar aturan, maka keputusan itu sah. Jika Ketua DPR Aceh merasa ada kekeliruan prosedural, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” jelasnya.
Handika juga mengaku heran dengan sikap Zulfadhli, mengingat ia merupakan kader Partai Aceh, di mana Muzakir Manaf adalah ketua partai tersebut sekaligus Gubernur Aceh saat ini.
“Ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ada miskomunikasi di internal? Jika memang ada, sebaiknya diselesaikan secara bijak. Mengapa hanya penunjukan Alhudri yang dipermasalahkan? Ini tentu menjadi pertanyaan publik yang perlu dijelaskan secara terbuka,” tutupnya.
(Red)