SUMENEP, 29 Oktober 2026 — Polemik dugaan penggelapan aset berupa kapal milik almarhum Sulayman masih terus bergulir. Kali ini, Zainuddin selaku saksi penjualan kapal melaporkan pihak berinisial M ke Polresta Sumenep atas dugaan pemalsuan surat pernyataan.
Melalui kuasa hukumnya Kurniadi, S.H., Zainuddin menyampaikan bahwa pihak berinisial M merekayasa penandatanganan surat pernyataan yang menyatakan Haji Kadir telah menjual kapal milik almarhum Sulayman.
“Saya tidak pernah tahu, tidak pernah membaca isi surat itu. Saat itu saya dipanggil inisial M untuk datang ke kantornya dan diminta menandatangani surat tanpa saya ketahui isinya. Baru setelah ditegur anak saya, saya tahu isi surat tersebut yang menyatakan kapal dijual oleh Haji Kadir. Begitu saya tahu, saya langsung merobek surat itu,” jelas Zainuddin.
Menurut Kurniadi, terdapat kejanggalan lain pada surat tersebut, di mana tertulis nama pihak‑pihak yang pada saat kejadian sebenarnya tidak berada di lokasi. Atas hal itu, surat tersebut diduga kuat termasuk surat palsu yang merugikan kepentingan kliennya.
Zainuddin bersama kuasa hukumnya mendatangi Polresta Sumenep untuk melaporkan dugaan perbuatan tersebut sekaligus meminta proses penanganan perkara berjalan cepat dan adil.
“Kami meminta agar klien kami mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jangan pilih‑pilih. Jika kasus Pak Haji Kadir diproses dengan cepat, kami juga menuntut perkara yang kami laporkan segera diproses,” ujar Kurniadi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media belum mendapatkan klarifikasi dari pihak berinisial M yang dilaporkan. Tim redaksi akan tetap membuka ruang tanggapan bagi pihak tersebut dan terus memantau perkembangan pemeriksaan di Polresta Sumenep.
(Tim/Red)




