Musi Rawas – Polemik honorarium Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Musi Rawas kembali mencuat dengan fakta baru yang mengejutkan. Pada Senin (24/2/2025), Kabid Kewaspadaan Nasional, Feri Antony, S.H., mengungkapkan bahwa Keputusan Bupati terkait honorarium Forkopimda bertentangan dengan regulasi yang ada.
Feri juga menyebut bahwa Bupati telah mengeluarkan surat resmi yang memerintahkan pengembalian kelebihan pembayaran honorarium ke kas daerah (Kasda). Dana tersebut sebelumnya diberikan kepada pihak yang bukan anggota Forkopimda, termasuk Wakil Bupati serta Wakil Ketua DPRD I dan II, yang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022.
Namun, proses konfirmasi yang dilakukan awak media justru diwarnai insiden yang mengundang tanda tanya. Saat hendak berpamitan, PPTK Badan Kesbangpol secara terang-terangan menyerahkan sebuah amplop sambil berucap, “Jangan tersinggung kami, untuk beli pulsa,” ujarnya. Sikap ini memunculkan dugaan adanya upaya untuk meredam pemberitaan negatif terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 09/LHP/XVIII.PLG/01/2025 menemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium Forkopimda sebesar Rp40.350.000 selama tahun anggaran 2024. Dana ini diberikan kepada pihak yang tidak termasuk dalam struktur resmi Forkopimda, yaitu Wakil Bupati serta Wakil Ketua DPRD I dan II.
BPK mencatat, dari anggaran sebesar Rp1,8 miliar untuk honorarium tim pelaksana kegiatan, Rp688,8 juta dikelola oleh Badan Kesbangpol, dengan realisasi mencapai Rp480 juta hingga 31 Oktober 2024. Keputusan Bupati Nomor 197/KPTS/BKBP/2024 yang menjadi dasar pembayaran honorarium tersebut disinyalir melanggar aturan karena mengakomodasi pihak yang tidak berhak menerima.
Hingga saat ini, Kepala Badan Kesbangpol Musi Rawas, Dodi Irdiawan, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini. Insiden pemberian amplop kepada wartawan semakin menambah sorotan terhadap transparansi dan integritas lembaga dalam menangani kasus ini.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas)