Musi Rawas – Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Dr. Dien Candra, menegaskan bahwa tidak ada pungutan sebesar Rp10 juta yang diminta kepada kepala sekolah dasar (Kepsek) untuk pengamanan Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini disampaikannya saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Selasa (25/2/2025).
Menanggapi laporan yang beredar, Dien mengakui bahwa isu tersebut sudah ada sejak dirinya baru menjabat sebagai Plt Kadisdik Musi Rawas. Namun, ia menegaskan bahwa rencana pengumpulan dana tersebut tidak pernah direalisasikan.
“Dulu memang ada rencana untuk mengakomodir pengamanan APH melalui Disdik, tetapi hal itu tidak pernah berjalan,” ujar Dien.
Ia pun menegaskan kepada seluruh jajarannya bahwa tidak boleh ada praktik pungutan dalam bentuk apa pun kepada kepala sekolah, termasuk saat pengurusan tanda tangan di Dinas Pendidikan.
“Meminta uang kepada kepala sekolah tanpa regulasi dan aturan yang jelas adalah pungutan liar (pungli), dan itu tidak dibenarkan,” tegas Dien.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa praktik pungli dapat mencoreng dunia pendidikan di Musi Rawas dan memberikan contoh buruk bagi peserta didik.
“Jika praktik seperti ini terus terjadi, pendidikan kita akan semakin sulit berkembang, dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan akan semakin menurun,” tutupnya.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas)







