Serdang Bedagai – Polda Sumatera Utara diminta bertindak tegas untuk menyelamatkan lahan milik negara (hutan) di Desa Pekan Sialangbuah, Kecamatan Sialangbuah, Kabupaten Serdang Bedagai, yang diduga dirambah oleh Nakko Sitanggang, seorang residivis kasus narkoba.
Informasi di lapangan pada Selasa (2/9/2025) menyebutkan, Nakko bersama kelompoknya sudah mulai membersihkan lahan tersebut dengan menggunakan alat berat (beko). Bahkan, aparat desa disebut-sebut sempat mendapat ancaman dari kelompok Nakko saat berusaha menindaklanjuti persoalan ini.
“ Nakko Sitanggang itu preman. Dia berani melawan polisi. Hanya Polda Sumut yang bisa menangkapnya,” ungkap seorang warga yang mengetahui aktivitas tersebut.
Warga mendesak Polda Sumut segera turun tangan, sebab lahan yang ingin dikuasai Nakko jelas merupakan aset negara. Nakko diduga kerap melakukan intimidasi terhadap warga yang mencoba mendekati lokasi.
Pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut sudah mengecek area tersebut dan memastikan statusnya sebagai lahan negara. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak kalah oleh aksi premanisme.
“Kapolda Sumut harus cepat bertindak. Jangan sampai lahan milik negara dicuri preman,” tegas warga lainnya.
Selain kasus perambahan hutan, Nakko Sitanggang juga disebut sebagai residivis narkoba yang baru keluar dari Rutan Tebingtinggi. Ia pernah diamankan Polda Sumut pada 2017 lalu dan diduga masih terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Sergai.
“Kami juga minta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut turun ke Kecamatan Sialangbuah untuk mengecek peredaran narkoba di sini,” tambah warga.
Tak hanya itu, Nakko juga diduga terlibat dalam praktik prostitusi anak di bawah umur di salah satu tempat hiburan malam (THM) Grand Galaxy, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
(Tim)







