GaneshaAbadi.com. BUNTOK Penghasilan tetap (Siltap) serta tunjangan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tak kunjung cair selama dua bulan lebih, menimbulkan pertanyaan dan spekulasi bagi banyak pihak.
Situasi ini membuat terhambatnya pelayanan di sejumlah desa, pasalnya Siltap dan tunjangan ini merupakan hak Pemdes serta BPD dalam menjalankan roda pemerintahan di desa.
Bahkan salah satu postingan di laman media sosial facebook oleh akun Pristono Era mendapatkan sorotan cukup besar oleh warganet. Dalam unggahannya itu, dia mempertanyakan tentang keterlambatan pencairan Siltap dan tunjangan Pemdes serta BPD di Barsel. Pristono juga bahkan menyentil soal hak dan tanggung jawab.
“PEMKAB BARSEL BAGAIMANA KBR SILTAP DAN TUNJANGAN PEMDES DAN BPD….2 BULAN SUDAH TIDAK ADA KBR…. HANYA KEWAJIBAN YG DI TUNTUT TAPI HAK DIABAIKAN,” tulisnya, Sabtu (1/8/2026).
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Barsel, Akhmad Akmal Husein, menerangkan bahwa pencairan Siltap dan tunjangan Pemdes serta BPD tersebut masih terkendala manajemen kas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel.
“Bahwa benar aja, gaji dan siltap ada lah hak, Kenapa belum tersalur, karena BPKAD sedang melakukan manajemen kas. Detailnya bagaimana, dari kami SKPD tidak paham juga,” jawabnya via pesan singkat, Minggu (2/8/2026).
Ia juga menambahkan, hingga saat ini DPMD masih terus berkoordinasi dengan BPKAD untuk mendorong percepatan pencairan Siltap dan tunjangan tersebut.
“Jadi sebenarnya, bisa juga BPKAD yang didorong untuk merealisasikan gaji dan siltap tersebut. Kami Dinas PMD koordinasi terus dengn BPKAD, supaya bisa disalurkan gaji dan siltap tersebut,” terangnya.
Lanjutnya, kapan waktu pencairan Siltap dan Tunjangan tersebut, mantan Kepala BPKAD Barsel ini belum bisa memastikan. Tapi dia berjanji akan mengupayakan agar pencairan bisa dilakukan secepatnya.
“Kalau kapannya (pencairan) ini, belum bisa dipastikan. Mereka (BPKAD) upayakan secepatnya katanya. Boleh tanyakan aku seminggu lagi untuk perkembangannya,” kata Akmal.
Di sisi lain, Kepala BPKAD Barsel, Ali Sadikin,SE,.MM menegaskan bahwa pihaknya hanya meneruskan permintaan dari DPMD sembari mempertimbangkan antara jumlah anggaran yang tersedia dengan kebutuhan prioritas. Sebab BPKAD, akui Ali lagi, tidak memahami situasi lapangan.
“Kami Cuma meneruskan permintaan dari dinas terkait, sambil mempertimbangkan cash flow yang tersedia dan mengatur ritme priority’s keuangan. BPKAD tidak memahami situasi di lapangan Karena bukan tupoksinya,”bebernya Ali
Dia menjelaskan, sebagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) sebenarnya dalam penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah sesuai, maka BPKAD wajib menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam waktu selambat-lambatnya dua hari. Namun apabila terjadi kesalahan dalam penerbitan SPP dan SPM dari dinas terkait, maka BPKAD harus melakukan pengembalian ke dinas tersebut dalam waktu dua hari.
“Prosesnya dari dinas terkait membuat SPP SPM dahulu, kalau kami menerbitkan SP2D (berdasar kan SOP-nya, kami wajib menerbitkan SP2D dalam 2 hari, tapi kalau SPP SPM nya yang salah, kami wajib mengembalikan SPM SKPD dalam waktu 2 hari ke dinas terkait),” rinci Ali menjelaskan.
Akan tetapi, tegas Ali, masalah utama saat ini sebenarnya adalah ketersediaan anggaran yang sangat terbatas.
“Tapi permasalahan terbesar seluruh kabupaten/kota/provinsi hampir seluruh Indonesia, adalah Pemerintah pusat mengucurkan dana ke daerah hanya cukup untuk Gaji PNS dan P3K dan sedikit lebih hanya untuk operasional kantor, itu saja,” tutup nya.
(Tim Redaksi Ganesha Abadi)







