Deli Serdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memastikan tetap memegang teguh instruksi efisiensi anggaran yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto. Isu adanya anggaran khusus untuk Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan sebesar Rp100 miliar serta biaya makan-minum Rp29 miliar dipastikan tidak benar. Hal ini ditegaskan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dheny H. Ginting SE MSi, Rabu (3/9/2025).
Menurut Dheny, anggaran yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD 2025, total belanja pegawai di 10 Bagian pada Setdakab dan operasional hanya sekitar Rp29 miliar. Anggaran tersebut terbagi dalam tiga item, yaitu belanja gaji dan tunjangan ASN sekitar Rp27 miliar, belanja gaji dan tunjangan kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) Rp305 juta, serta dana penunjang operasional KDH dan WKDH sebesar Rp2 miliar untuk mendukung pelayanan masyarakat di 22 kecamatan.
“Perlu kami tegaskan, isu yang sengaja dikembangkan ke publik soal anggaran khusus Bupati dan makan-minum itu tidak benar. Dalam DPA, jumlah anggarannya tidak sebesar itu. Kami benar-benar melaksanakan instruksi pemerintah pusat untuk efisiensi anggaran,” tegas Dheny.
Senada, Kepala Bidang Perencanaan Daerah Anggaran pada BKAD, Hendri Adiwijaya SE MM menjelaskan bahwa hak keuangan kepala daerah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Sesuai ketentuan, tidak mungkin KDH dan WKDH mengelola di luar aturan tersebut. Karena itu kami harap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan termakan isu hoaks,” tegas Hendri.
(Tim)







