• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

Pledoi Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Dakwaan JPU Kasus Gedung Telkom Pematang Siantar

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
Desember 26, 2025
in DAERAH, TRENDING
0
Pledoi Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Dakwaan JPU Kasus Gedung Telkom Pematang Siantar

MEDAN | SUMATERA UTARA — Tim Kuasa Hukum dari Law Office Bagus Bastoro & Partners melancarkan serangan balik tegas dalam Nota Pembelaan (Pledoi) perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Telkom Witel dan Telkomsel Pematang Siantar, Selasa (23/12/2025).

Dalam pledoi yang dibacakan di persidangan, tim hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat hukum, tidak berbasis fakta teknis, serta bertentangan dengan kondisi fisik bangunan yang hingga kini masih berdiri kokoh dan berfungsi optimal.

Baca Juga  Patroli Dialogis di Areal PKB XLVIII Tahun 2026, Kapolsek Dentim Ajak Masyarakat Bersama Jaga Keamanan

Audit “Ghoib”: Beton Dinilai Nol, Padahal Gedung Tahan Gempa

Kuasa hukum mengecam keras kesimpulan ahli JPU yang menihilkan nilai pekerjaan beton, meski bangunan telah berdiri lebih dari sembilan tahun tanpa kerusakan struktural.

Menurut Ir. Hary Gularso dan Safnil Wizar, seluruh proses pengecoran beton dilakukan sesuai standar teknis yang sah dan dapat diverifikasi.

Fakta yang disampaikan di persidangan antara lain:

  1. Uji Laboratorium USU
    Seluruh pengecoran menggunakan Job Mix Design resmi Laboratorium Universitas Sumatera Utara (USU), lengkap dengan surat jalan, hasil uji slump test, serta uji kubus beton yang membuktikan mutu beton sesuai spesifikasi kontrak.
  2. Bukti Fisik Lapangan
    Gedung tetap utuh bahkan saat gempa Maret 2025 mengguncang Pematang Siantar. Tidak ditemukan retakan struktural sedikit pun.

“Bagaimana mungkin beton dinilai nol rupiah sementara gedung berdiri kokoh, laik fungsi, dan tahan gempa? Ini bertentangan dengan hukum teknik dan logika,” tegas tim kuasa hukum.

Baca Juga  Ketua Umum Yayasan Bina Insan Kamil Tuban Studi Pendidikan Ke Jerman

Tuduhan Kaca Curtain Wall Dinilai Asumtif

Pada item Curtain Wall (kaca gedung), tim kuasa hukum menilai keterangan ahli JPU tidak berbasis pembuktian faktual.

Ahli JPU disebut tidak melakukan pengukuran fisik langsung, melainkan hanya menggunakan pendekatan analisa harga di atas kertas.

“Ahli tidak berani mencopot kaca untuk diukur menggunakan alat ukur seperti sigmat. Ini bukan pembuktian teknis, melainkan asumsi,” ungkap penasihat hukum.

Sebaliknya, tim terdakwa menyerahkan:

  • As Built Drawing
  • Faktur pengiriman material
  • Dokumen spesifikasi teknis resmi
    yang menunjukkan material kaca telah sesuai dengan kontrak.
Baca Juga  Warga F. Trikoyo Pertanyakan Keberadaan Traktor Bantuan Dinas Pertanian Musi Rawas

Kontrak Lump Sum Disalahgunakan dengan Pendekatan Unit Price

Terkait penggunaan bata merah, kuasa hukum menegaskan bahwa JPU keliru memahami skema Kontrak Lump Sum sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Penegasan hukum yang disampaikan:

  1. Kontrak lump sum menilai hasil akhir pekerjaan (output), bukan perhitungan satuan material.
  2. Penggunaan bata merah dilakukan karena kelangkaan bata ringan di wilayah Pematang Siantar dan telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas serta perwakilan PT GSD dalam laporan mingguan proyek.

“Tidak ada kelebihan bayar, tidak ada kerugian negara. Yang ada hanyalah prosedur administrasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas kuasa hukum.

Baca Juga  HMR: Jadikan Hari Jadi Ke-21 Provinsi Kepri Penyemangat untuk Tuntaskan Pembangunan

Subkontraktor Dijadikan Tersangka Tunggal, Kontraktor Utama Tak Tersentuh

Poin paling krusial dalam pledoi adalah soal ketimpangan penegakan hukum. Terdakwa PT Tekken Pratama hanyalah subkontraktor, namun justru dijadikan tersangka tunggal.

Sementara itu:

  • PT Graha Sarana Duta (GSD) selaku kontraktor utama bentukan Telkom,
  • PPK dan KPA yang memiliki kewenangan pencairan anggaran,
    tidak tersentuh proses hukum.

“Di mana rasa keadilan ketika subkontraktor yang bekerja di lapangan dijadikan tumbal, sementara pengambil kebijakan utama justru aman?” kritik tim hukum.

Baca Juga  Fogging di Dusun Sawahan: Upaya Babinsa dan PKM Genteng Kulon Cegah DBD

Desakan Vrijspraak: Tidak Ada Kerugian Negara

Menutup pledoi, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap seluruh terdakwa.

“Hukum tidak boleh dikalahkan oleh asumsi ahli yang tidak kredibel. Gedung berdiri, berfungsi, dan negara tidak dirugikan satu rupiah pun,” tegas kuasa hukum.

Baca Juga  "Ibu-Ibu Super" di TMMD Halmahera Barat, Bukti Nyata Semangat Gotong Royong

Klarifikasi Konferensi Pers Kejari Pematang Siantar

Dalam konferensi pers kepada awak media, kuasa hukum juga meluruskan informasi terkait penahanan mantan General Manager PT GSD Area I.

Penahanan tersebut tidak berkaitan dengan pembangunan Gedung Telkom Witel dan Telkomsel Pematang Siantar, melainkan perkara lain, yakni:

  • Dugaan korupsi pengurusan IMB dan AMDAL Gedung Balei Merah Putih Telkom Pematang Siantar.

“Perlu kami luruskan, kasus tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pembangunan gedung yang sedang disidangkan saat ini,” tegas tim hukum.


Keterangan Foto:
Gedung Telkom Witel dan Telkomsel Pematang Siantar saat Commissioning Test (uji kelayakan operasional) pada Maret 2018 serta dokumentasi peresmian gedung tahun 2018.

(Tim/Red)

Post Views: 587
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Pledoi Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Dakwaan JPU Kasus Gedung Telkom Pematang Siantar
Previous Post

Genap Sebulan Pascabanjir, Brimob Polri Bantu Kurangi Genangan di Kompi Senapan A Yonif 111/Karma Bakti Aceh Tamiang

Next Post

Polemik Surat Keterangan Desa Bandar Klippa, Pemdes Tegaskan Pencabutan dan Luruskan Status Lahan TPS3R

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Media Nasional Ganesha Abadi "Tiada Sukses Diraih Tanpa Keterlibatan Orang Lain," "Simbiosis mutualisme,"

Next Post
Polemik Surat Keterangan Desa Bandar Klippa, Pemdes Tegaskan Pencabutan dan Luruskan Status Lahan TPS3R

Polemik Surat Keterangan Desa Bandar Klippa, Pemdes Tegaskan Pencabutan dan Luruskan Status Lahan TPS3R

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Casino Dracula – Platform Features and Online Gaming Experience

Juli 19, 2026

Online Casino Spinfin – Game Providers and Available Categories

Juli 19, 2026

Nové české online casino – přehled a hodnocení kasin

Juli 19, 2026

Cazinou online Vox – Siguranța contului și protecția datelor personale

Juli 19, 2026

Recent News

Casino Dracula – Platform Features and Online Gaming Experience

Juli 19, 2026

Online Casino Spinfin – Game Providers and Available Categories

Juli 19, 2026

Nové české online casino – přehled a hodnocení kasin

Juli 19, 2026

Cazinou online Vox – Siguranța contului și protecția datelor personale

Juli 19, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Casino Dracula – Platform Features and Online Gaming Experience

Juli 19, 2026

Online Casino Spinfin – Game Providers and Available Categories

Juli 19, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In