MEDAN | SUMATERA UTARA — Tim Kuasa Hukum dari Law Office Bagus Bastoro & Partners melancarkan serangan balik tegas dalam Nota Pembelaan (Pledoi) perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Telkom Witel dan Telkomsel Pematang Siantar, Selasa (23/12/2025).
Dalam pledoi yang dibacakan di persidangan, tim hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat hukum, tidak berbasis fakta teknis, serta bertentangan dengan kondisi fisik bangunan yang hingga kini masih berdiri kokoh dan berfungsi optimal.
Audit “Ghoib”: Beton Dinilai Nol, Padahal Gedung Tahan Gempa
Kuasa hukum mengecam keras kesimpulan ahli JPU yang menihilkan nilai pekerjaan beton, meski bangunan telah berdiri lebih dari sembilan tahun tanpa kerusakan struktural.
Menurut Ir. Hary Gularso dan Safnil Wizar, seluruh proses pengecoran beton dilakukan sesuai standar teknis yang sah dan dapat diverifikasi.
Fakta yang disampaikan di persidangan antara lain:
- Uji Laboratorium USU
Seluruh pengecoran menggunakan Job Mix Design resmi Laboratorium Universitas Sumatera Utara (USU), lengkap dengan surat jalan, hasil uji slump test, serta uji kubus beton yang membuktikan mutu beton sesuai spesifikasi kontrak. - Bukti Fisik Lapangan
Gedung tetap utuh bahkan saat gempa Maret 2025 mengguncang Pematang Siantar. Tidak ditemukan retakan struktural sedikit pun.
“Bagaimana mungkin beton dinilai nol rupiah sementara gedung berdiri kokoh, laik fungsi, dan tahan gempa? Ini bertentangan dengan hukum teknik dan logika,” tegas tim kuasa hukum.
Tuduhan Kaca Curtain Wall Dinilai Asumtif
Pada item Curtain Wall (kaca gedung), tim kuasa hukum menilai keterangan ahli JPU tidak berbasis pembuktian faktual.
Ahli JPU disebut tidak melakukan pengukuran fisik langsung, melainkan hanya menggunakan pendekatan analisa harga di atas kertas.
“Ahli tidak berani mencopot kaca untuk diukur menggunakan alat ukur seperti sigmat. Ini bukan pembuktian teknis, melainkan asumsi,” ungkap penasihat hukum.
Sebaliknya, tim terdakwa menyerahkan:
- As Built Drawing
- Faktur pengiriman material
- Dokumen spesifikasi teknis resmi
yang menunjukkan material kaca telah sesuai dengan kontrak.
Kontrak Lump Sum Disalahgunakan dengan Pendekatan Unit Price
Terkait penggunaan bata merah, kuasa hukum menegaskan bahwa JPU keliru memahami skema Kontrak Lump Sum sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Penegasan hukum yang disampaikan:
- Kontrak lump sum menilai hasil akhir pekerjaan (output), bukan perhitungan satuan material.
- Penggunaan bata merah dilakukan karena kelangkaan bata ringan di wilayah Pematang Siantar dan telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas serta perwakilan PT GSD dalam laporan mingguan proyek.
“Tidak ada kelebihan bayar, tidak ada kerugian negara. Yang ada hanyalah prosedur administrasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas kuasa hukum.
Subkontraktor Dijadikan Tersangka Tunggal, Kontraktor Utama Tak Tersentuh
Poin paling krusial dalam pledoi adalah soal ketimpangan penegakan hukum. Terdakwa PT Tekken Pratama hanyalah subkontraktor, namun justru dijadikan tersangka tunggal.
Sementara itu:
- PT Graha Sarana Duta (GSD) selaku kontraktor utama bentukan Telkom,
- PPK dan KPA yang memiliki kewenangan pencairan anggaran,
tidak tersentuh proses hukum.
“Di mana rasa keadilan ketika subkontraktor yang bekerja di lapangan dijadikan tumbal, sementara pengambil kebijakan utama justru aman?” kritik tim hukum.
Desakan Vrijspraak: Tidak Ada Kerugian Negara
Menutup pledoi, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap seluruh terdakwa.
“Hukum tidak boleh dikalahkan oleh asumsi ahli yang tidak kredibel. Gedung berdiri, berfungsi, dan negara tidak dirugikan satu rupiah pun,” tegas kuasa hukum.
Klarifikasi Konferensi Pers Kejari Pematang Siantar
Dalam konferensi pers kepada awak media, kuasa hukum juga meluruskan informasi terkait penahanan mantan General Manager PT GSD Area I.
Penahanan tersebut tidak berkaitan dengan pembangunan Gedung Telkom Witel dan Telkomsel Pematang Siantar, melainkan perkara lain, yakni:
- Dugaan korupsi pengurusan IMB dan AMDAL Gedung Balei Merah Putih Telkom Pematang Siantar.
“Perlu kami luruskan, kasus tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pembangunan gedung yang sedang disidangkan saat ini,” tegas tim hukum.
Keterangan Foto:
Gedung Telkom Witel dan Telkomsel Pematang Siantar saat Commissioning Test (uji kelayakan operasional) pada Maret 2018 serta dokumentasi peresmian gedung tahun 2018.
(Tim/Red)








