Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | Dititik lokasi yang sama, berdiri lagi perumahan dengan nama baru “De keysa Residence” ternyata dikelola oleh pengembang baru yaitu PT KEYSA MANDIRI UTAMA, rumor yang berkembang dimasyarakat, (24/9/2023)
Pengembang perumahan “MILLENNIUM REGENCY” kabur atau menghilang dengan meninggalkan cerita yang tak sedap, yaitu Dilaporkan oleh investor.
Tujuan mulia ternyata tidak sejalan dengan keinginan investor asal Surabaya yang bernama Abd Wafi,
Awalnya investor di iming-imingi hasil, jika mau investasi untuk pengembangan perumahan dibanyuwangi, dipertemukanlah Abd Wafi dengan P Khanan sang pemilik lahan, tentunya dengan membuat komitmen bersama mulai tatakelola manajemen hingga bagi hasil.
Abd Wafi telah berinvestasi senilai kurang lebih Rp 1,3 milyar, dan keuangan tersebut sebagian untuk pemilik lahan dan pengembangan perumahan yang dikelola oleh direktur PT. MILLENNIUM REGENCY Nirwadi,
Seiring berjalannya waktu proses perjalanan perumahan Millennium Regency ternyata mulai tidak nyaman dengan munculnya berbagai permasalahan didalamnya.
Satu bulan yang lalu datanglah seseorang yang diperkenalkan oleh Nur Kholis untuk menemui saya dikantor APPM dengan maksud menceritakan nasib keuangan yang telah di investikan untuk pengembangan perumahan di jinesari, yaitu yang kini di kelola oleh PT KEYSA MANDIRI UTAMA “De keysa Residence“,kata Rofiq kepada awak media.
“Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor, dan berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa Negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan”.
Setelah Abd Wafi bercerita panjang lebar, kemudian kami kelokasi yang sudah dipegang oleh pengembang baru, dengan begitu kami bersama mendatangi pemilik lahan dengan maksud mempertanyakan keuangan yang telah di investikan, termasuk kepada pemilik lahan, namun ternyata pemilik lahan sudah memberikan tanggung jawab tersebut kepada seseorang ber inisial H. Keterangan P khanan ke Abl Wafi.
Sebenarnya dari pihak investor, simpel saja, asal dikembalikan sebagian keuangan yang Sudah diterima, kami tidak mempermasalahkan perpindahan pengelola lahan, yang ternyata sudah dikelola oleh pengembang lain, lalu bagaimana dengan transaksi yang sudah dibangun waktu itu?
Pemilik lahan memindah tangankan, sedangkan permasalahan pengelolaan lahan masih dalam proses kepolisian dengan nomor : LP/B/296/X2021/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, yang hingga kini belum selesai, oleh karena itu kami akan ambil langkah hukum, jika tidak ada niat baik dari pemilik lahan,”
(Red)