Lubuklinggau – Seorang pemuda berinisial MA (28), warga Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan pada Senin (26/5/2025). MA ditangkap di Jalan Cereme Dalam, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan transaksi narkoba. Tim Satres Narkoba yang dipimpin AKP Najamuddin langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu tas selempang hitam merek Polo Danny yang dibawa MA. Di dalamnya terdapat kantong kresek putih berisi kotak camilan merek Chocolatos. Setelah dibuka, ditemukan kotak rokok tanpa merek yang menyimpan plastik klip berisi kristal putih, diduga sabu seberat bruto 10,67 gram.
MA dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP Najamuddin menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








