Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | Belum tuntas dengan permasalahan tentang pencemaran lingkungan hidup, ketua LPLH-TN Banyuwangi M.Rofiq azmi mengkritik keras adanya keluhan masyarakat yang terdampak oleh pembuangan limbah milik pabrik gula kelas nasional yaitu IGG di kecamatan Glenmore.
*Pembuangan limbah yang mengalir di kali menuju sungai besar , dari hulu pembuangan IGG mengalir ke hilir sungai besar blok agung,
Dikutip dari hukum online “Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).Dan jika terjadi dan dilakukan tanpa pengawasan dari perusahaan,Ini juga terdapat pada Pasal 374, “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pencemaran lingkungan yang terjadi tanpa disadari akan menimbulkan ketidakseimbangan lingkungan atau ekosistem yang ada. Sebab pencemaran akan merusak kedaan yang mulanya baik menjadi tidak baik. ketika terjadi pencemaran akan banyak yang terganggu, bukan hanya manusia namun hewan dan juga tumbuhan, menjadi sebuah kewajiban bersama, mengutip Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009.”Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Tak lepas dari permasalahan pencemaran lingkungan, perusahaan yang kini ada pergantian management ke PT SGN sinergitas gula Nusantara, menciptakan kebijakan baru dari GM general manager Pabrik Gula Glenmore yang diduga semakin arogan dengan melakukan kebijakan baru, dan tidak memikirkan aspek sosial masyarakat di sekitar (lokal) Pabrik Gula Glenmore, karyawan warga lokal yang dulunya kerja di PT IGG yang saat ini dikendalikan oleh Perusahaan SGN banyak di berhentikan secara sepihak tanpa alasan, apakah perusahaan ini milik perseorangan?.”
seharusnya fungsi BUMN adalah bisa bermanfaat bagi lingkungan sekitar.saat ini kinerja Pabrik Gula glenmore semakin terpuruk, Dan menurut informasi yang kami terima dari salah satu warga inisial S , Pabrik macet macetan mas,”keluh warga
Perusahaan harus bersinergi dengan masyarakat sekitar, lebih banyak memperhatikan manfaat dan kesejahteraan sosial warga sekitar, memberdayakan warga terdampak,
Melakukan kegiatan lingkungan, seperti menanam pohon, membersihkan lingkungan, atau membantu pengelolaan sampah. Membantu pengembangan masyarakat, seperti dengan menyediakan fasilitas pendidikan atau kesehatan bagi masyarakat sekitar. Mengadakan program keselamatan dan kesehatan kerja bagi karyawan perusahaan,bukan sebaliknya seperti yang dikeluhkan oleh warga sekitar, dan itu sangat menciderai amanah UU,”pungkas ketua LPLH-TN Banyuwangi
(Red)