BANYUWANGI – Seorang perawat yang bekerja di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, mengaku kecewa atas keputusan rumah sakit yang diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Perawat berinisial IN, yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, mengklaim hak-haknya sebagai karyawan belum sepenuhnya dipenuhi.
Menurut IN, tidak ada surat peringatan atau pemberitahuan sebelum PHK dilakukan. “Pemberhentian ini tidak adil dan janggal,” tegasnya.
Kuasa hukum IN kemudian menyampaikan keluhan ini kepada Disnaker, yang direspon oleh pihak RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi melalui sebuah surat.
IN, melalui Sigit Law Office selaku kuasa hukum, mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banyuwangi untuk menyampaikan keluhannya serta meminta klarifikasi, dan direspon oleh RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi melalui sebuah surat.
Dalam surat tersebut, pihak RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi menyatakan bahwa mereka telah memenuhi semua hak karyawan sesuai undang-undang.
“Pihak RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi tidak bisa hadir karena menganggap sudah memberikan hak-haknya dan menganggap sudah tidak ada lagi yang perlu dibahas,” demikian isi surat yang dibacakan oleh Muhammad Rusdi, Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertransperin Banyuwangi, pada Rabu (26/6/2024).
Rusdi juga menyarankan untuk melakukan pertemuan dengan pihak RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi.
“Jika ada hak-hak yang belum terpenuhi, silakan melakukan pertemuan dengan pihak PKU. Kami, pihak Disnaker, menjalankan aturan sesuai undang-undang. Menurut PP 35, terkait dengan kontrak kerja selama satu tahun, karyawan berhak mendapatkan satu bulan gaji,” jelas Rusdi.
Menurut pengakuan IN, dugaan PHK sepihak terjadi pada tanggal 28 Mei 2023.
IN menduga hal itu telah melanggar sesua perjanjian kontrak kerja nomor 460/KEP/RSMR/D/III/2023.
“Isinya mengatur, pihak pertama harus memberitahukan maksud memperpanjang atau tidak memperpanjang hubungan kerja setidaknya dua minggu sebelum kesepakatan kerja berakhir,” jelas IN.
“Saya sudah bekerja selama lima tahun, dan merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil terkait pemutusan hubungan kerja ini,” tandasnya.
(F-Jay/Red)