Kota Tangerang – Seorang penjaga gudang penampungan solar ilegal di Kota Tangerang dengan berani menantang awak media saat dikonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam sebuah video berdurasi beberapa detik, penjaga gudang tersebut justru menantang agar wajahnya direkam dan diberitakan.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (18/01/2025) pukul 15.00 WIB. Saat awak media mencoba mengonfirmasi aktivitas di gudang yang seharusnya tutup namun masih beroperasi menerima dan menimbun solar ilegal, penjaga gudang menunjukkan sikap tak gentar.
“Videoin aja, enggak masalah. Kami punya data kok, sudah koordinasi dengan APH, baik Polres maupun Polsek, juga beberapa oknum wartawan setiap tanggal muda,” ujar pria yang disebut bernama Perdi.
Ia bahkan dengan lantang menyatakan tidak takut jika aktivitas gudang tersebut diberitakan.
“Silakan aja, Bang. Kita enggak takut,” ucapnya menantang.
Gudang tersebut diketahui beroperasi sejak pukul 12.00 WIB hingga malam hari, menerima pasokan solar ilegal dari beberapa mobil transportir. Solar yang dikumpulkan kemudian ditampung dalam tangki dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dari Polres Kota Tangerang dan Polsek Pinang juga mencuat, termasuk beberapa oknum wartawan yang dikabarkan menerima “kordian” sebesar Rp25.000 per bulan.
Tindakan penimbunan BBM ilegal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi juga tertuang dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemerintah menegaskan bahwa semua jenis BBM bersubsidi, termasuk Pertalite dan Bio Solar, tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apa pun. Sesuai kebijakan BPH Migas, sejak Oktober 2023, SPBU tidak lagi melayani penyaluran BBM bersubsidi untuk sub-penyalur. PT Pertamina berkomitmen menjaga ketersediaan stok BBM bersubsidi di SPBU agar tetap mencukupi kebutuhan masyarakat.
(TIM)