Deli Serdang, 26 Desember 2024 – UD SUANDA, usaha pencucian karung bekas di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, diduga membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) langsung ke aliran irigasi masyarakat. Aktivitas ini diduga berlangsung selama tiga tahun tanpa mengantongi izin industri, seperti AMDAL dan IPAL.
Menurut penuturan pemiliknya, yang akrab disapa Pak Gomah, usaha ini mencuci karung bekas pupuk, tepung, gula, dan pestisida. Investigasi di lapangan menemukan para pekerja mencuci karung langsung di aliran irigasi yang mengalir ke sawah dan sungai setempat.
Ketika dikonfirmasi, Pak Gomah, yang didampingi salah seorang tokoh masyarakat bernama Pak Wargono, mengatakan bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung lama dan tidak pernah dikeluhkan oleh warga. “Parit irigasi ini langsung mengalir ke sawah masyarakat dan laut. Sampai sekarang tidak ada yang merasa terganggu,” ujarnya.
Namun, aktivitas ini dapat menyebabkan kerusakan ekosistem perairan, seperti:
- Kematian massal biota sungai
- Disrupsi rantai makanan
- Kerusakan lingkungan sekitar, termasuk tanah dan tanaman
Limbah B3 seperti residu pestisida dan bahan kimia lain yang mencemari air berpotensi mengganggu kesehatan manusia, mencemari lingkungan, dan melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Ketika investigasi berlangsung, seorang oknum Babinsa yang diduga dipanggil oleh Pak Wargono terlihat memberikan dukungan kepada pelaku. “Tidak apa-apa, nanti uji lab yang membuktikan,” ujar Babinsa tersebut, seakan membela pelanggaran hukum yang terjadi.
Tindakan ini dinilai tidak mendidik, mengingat pencemaran limbah B3 tanpa izin melanggar Pasal 59 ayat 4 UU PPLH. Pelanggar dapat dikenai hukuman pidana 1–3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang diminta segera mengambil tindakan, termasuk melakukan uji laboratorium terhadap air yang diduga tercemar limbah B3. Selain itu, aparat penegak hukum, seperti Polda Sumatera Utara dan Pangdam I Bukit Barisan, diharapkan turun tangan untuk mengatasi kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat.
(Tim/Red)