Mandailing Natal – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan sengketa Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait. Sidang ini memfokuskan pada dugaan cacat syarat formil dalam penyerahan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh pasangan calon nomor urut 2, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Uttami.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, mempertanyakan proses penanganan rekomendasi dari Bawaslu terkait pasangan calon tersebut. Ia menanyakan apakah rekomendasi yang menyatakan ketidaklaksanaan kewajiban LHKPN tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Madina. Pihak Bawaslu Madina pun menjawab bahwa rekomendasi tersebut telah dikeluarkan dan dianggap selesai.
Namun, Ketua Tim Penasihat Hukum Paslon nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution, Salman Alfarisi Simanjuntak, menilai bahwa meskipun Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi, KPU Madina tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan tindakan yang sesuai. “Rekomendasi Bawaslu sudah diberikan, namun KPU tidak menindaklanjutinya,” tegas Salman.
Salman juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik KPU Madina ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan harapan agar majelis dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
Selain itu, Tim Penasihat Hukum DPP Partai Gerindra, Raka Gani Pissani, juga menyoroti tindakan Bawaslu yang telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait cacat syarat formil pada pencalonan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Uttami. Raka mengungkapkan dukungan penuh dari Partai Gerindra terhadap tim hukum Paslon nomor urut 1 dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi.
Salman berharap agar majelis hakim Konstitusi dapat memeriksa seluruh bukti dan fakta yang disampaikan oleh semua pihak secara menyeluruh. “Kami meyakini bahwa majelis MK akan sangat teliti dan sabar dalam memeriksa seluruh perkara ini,” ujar Salman.
Pernyataan hakim merespon penjelasan Bawaslu terkait rekomendasi untuk KPU Kabupaten Madina mengenai pelanggaran yang merekomendasikan agar pasangan calon nomor urut 2 belum memenuhi syarat, namun KPU Madina menilai rekomendasi tersebut sebagai cacat hukum dan tidak sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
Diketahui bahwa Saipullah Nasution belum menyampaikan LHKPN sesuai dengan surat edaran KPK No. 13 Tahun 2024 pada hari terakhir perbaikan berkas, yakni 8 September 2024.
(Magrifatulloh)