Lubuklinggau – Menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan surat edaran terkait aturan selama Ramadan. Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Senin (24/2/2025), terdapat beberapa imbauan penting, antara lain:
1. Menjaga persatuan dan kesatuan, serta menciptakan ketertiban dan keamanan, khususnya bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
2. Tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum pada siang hari agar tidak menimbulkan keresahan bagi yang menjalankan ibadah puasa.
3. Pemilik warung makan dan restoran diimbau memasang tirai untuk menutupi sebagian tempat usaha selama bulan Ramadan.
4. Menutup sementara tempat hiburan seperti kafe, salon, dan panti pijat selama Ramadan.
5. Melarang penggunaan petasan, baik di siang maupun malam hari, yang dapat mengganggu ketenangan ibadah.
6. Mencegah tindakan yang merusak moral, seperti perkelahian, konsumsi minuman beralkohol, narkoba, perjudian, dan perbuatan tercela lainnya.
7.Penerapan sanksi bagi yang melanggar aturan ini, mulai dari teguran hingga penutupan usaha bagi yang tetap tidak mematuhi.
Kasat Satpol PP Lubuklinggau, Rizal, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan patroli rutin, baik siang maupun malam, guna memastikan aturan ini dipatuhi.
“Jika ada pelanggaran setelah surat edaran ini disampaikan, kami akan memberikan teguran terlebih dahulu. Jika masih tidak dipatuhi, maka kami akan melakukan penertiban hingga tindakan tegas berupa penutupan usaha yang melanggar,” ujar Rizal dalam wawancara bersama awak media pagi tadi.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan ini demi menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan penuh ketenangan.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas)