Lubuklinggau, Sumsel – Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Dr. Johanes Widijantoro, SH, M.H, bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Lubuk Linggau pada Selasa (9/9/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau. Hal tersebut sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan layanan berkualitas, cepat, transparan, dan berkeadilan.
Dalam pemantauan ini, Ombudsman RI menitikberatkan pada kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta pemanfaatan digitalisasi dalam pelayanan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut.
“Atas nama Pemkot Lubuk Linggau, kami menyampaikan selamat datang kepada Bapak Anggota Ombudsman RI beserta rombongan. Kehadiran Ombudsman merupakan kehormatan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kami sangat mengapresiasi peran Ombudsman RI dalam melakukan pengawasan dan pendampingan agar penyelenggaraan pelayanan publik dapat berjalan lebih transparan, cepat, dan adil,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Pemkot Lubuk Linggau telah melakukan berbagai langkah perbaikan, di antaranya monitoring dan evaluasi internal secara berkala, penilaian mandiri (self-assessment) untuk mengukur kepatuhan unit layanan, peningkatan partisipasi masyarakat melalui berbagai saluran pengaduan (langsung, website resmi, aplikasi, call center, hingga media sosial), serta pengembangan sistem pengaduan terpadu agar masyarakat lebih mudah menyampaikan keluhan secara terintegrasi.
“Kami berharap melalui kegiatan pemantauan ini akan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Daerah dan Ombudsman RI. Semoga hasil pemantauan dapat menjadi masukan berharga dalam memperbaiki kualitas layanan publik dan memberikan dampak nyata bagi kepuasan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya pendampingan Ombudsman RI, Pemkot Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip pelayanan yang mudah, cepat, pasti, terjangkau, dan berkeadilan, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik prima bagi seluruh masyarakat.
(Erwin)








