LUBUKLINGGAU, SUMATERA SELATAN — Pemerintah Kota Lubuk Linggau mulai melakukan pendataan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai langkah awal untuk memastikan penyaluran bantuan dan program pembinaan yang lebih tepat sasaran bagi masyarakat.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Lubuk Linggau, Iit Sumirat, secara resmi telah menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk mengumpulkan data warga yang memiliki usaha. Pendataan tersebut mulai dilaksanakan pada Kamis (8/1/2026).
“Untuk saat ini, pada tahapan awal kita sedang mendata pelaku usaha guna mengetahui jumlah total UMKM yang ada di Kota Lubuk Linggau,” ujar Iit Sumirat.
Ia menambahkan, ke depan Dinas Koperasi dan UMKM akan berinovasi dengan menciptakan aplikasi khusus berbasis website yang memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan usahanya secara mandiri.
“Melalui website aplikasi tersendiri, kami berharap dapat menghadirkan inovasi yang berdampak langsung kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik,” jelasnya.
Menurut Iit, pendataan awal UMKM ini memiliki peran strategis, di antaranya sebagai dasar penyusunan program pembinaan yang tepat sasaran, mempermudah proses pelayanan seperti rekomendasi bantuan, pelatihan, serta pendampingan usaha.
Selain itu, data UMKM yang lengkap dan terintegrasi akan memudahkan pemerintah daerah dalam memetakan UMKM berdasarkan jenis usaha dan lokasi, sehingga kebijakan dan intervensi dapat dilakukan secara lebih terarah dan efektif.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendataan UMKM sekaligus mendukung pengembangan UMKM di Kota Lubuk Linggau. Manfaat yang diharapkan meliputi meningkatnya akurasi data, kemudahan akses informasi bagi seluruh pemangku kepentingan, serta peningkatan dukungan dan pelayanan kepada pelaku UMKM.
(Erwin / Kaperwil Sumsel – Lubuk Linggau, Musi Rawas Utara)







