Banda Aceh – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pemberhentian Drs. Sulaimi, M.Si dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar telah dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, pada Jumat (21/2/2025).
Dalam surat Nomor 100.3/1891 yang dikeluarkan Pemerintah Aceh, disebutkan bahwa pemberhentian Sulaimi didasarkan pada hasil evaluasi kerja dan usulan dari Pj Bupati Aceh Besar. Usulan tersebut kemudian mendapat rekomendasi dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat Nomor B-4505-/JP.0001.01/11/2023 tanggal 29 November 2023.
Selain itu, pemberhentian ini juga telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Nomor 100.2.2.6/45/80/SJ tanggal 20 September 2024, serta pertimbangan teknis dari Kepala Kepegawaian Negara dalam Surat Nomor 21970/R-AK.02.02.SD/K/2024 tanggal 15 November 2024.
Zulkifli menjelaskan bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah di Aceh, serta Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian norma, standar, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.
“Proses pemberhentian Saudara Drs. Sulaimi, M.Si sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Zulkifli dalam surat tanggapan yang dikirimkan kepada Advokat/Kuasa Hukum pada Kantor Hukum ERA LAW Firm tertanggal 17 Februari 2025.
(Red)