BANDA ACEH – Kuasa hukum Drs. Sulaimi, M.Si, dari Kantor Hukum ERA LAW FIRM, Erlizar Rusli, S.H., M.H., dan Ra Hidayat, S.H., M.H., resmi mengajukan banding administratif kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Sabtu (22/2/2025). Banding ini diajukan sebagai bentuk keberatan atas keputusan Gubernur Aceh yang memberhentikan klien mereka dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar.
Dalam surat bandingnya, kuasa hukum menilai bahwa pemberhentian Sulaimi tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menyoroti Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 yang dikeluarkan pada 20 Desember 2024, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta mengandung unsur maladministrasi.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pemberhentian Sulaimi bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh. Regulasi ini mengatur bahwa pengusulan pemberhentian Sekda harus dilakukan secara tertulis oleh bupati atau wali kota kepada gubernur dengan alasan yang sesuai dengan Pasal 17. Namun, dalam keputusan Gubernur Aceh tersebut, tidak dicantumkan secara lengkap surat pengusulan dari Bupati Aceh Besar, termasuk nomor dan tanggal surat. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran administratif yang berpotensi menyebabkan cacat hukum pada keputusan tersebut.
Atas dasar ini, Erlizar Rusli dan Ra Hidayat meminta Menteri Dalam Negeri untuk mencabut atau membatalkan keputusan pemberhentian tersebut. Mereka menegaskan bahwa langkah ini diperlukan agar mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Menteri Dalam Negeri dapat meninjau ulang keputusan ini dan mengambil langkah yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Erlizar Rusli.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Provinsi Aceh terkait permohonan banding administratif ini. Kuasa hukum Drs. Sulaimi berharap ada respons segera dari pihak terkait agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.
Keputusan mengenai banding administratif ini akan menjadi perhatian penting bagi pejabat daerah, khususnya dalam memastikan bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Red)