Musi Rawas Utara – Hengki, pelaku pencurian mobil Mitsubishi Pick Up putih BD 9516 KZ milik Juharto, warga Desa Sriwijaya Makmur, Kecamatan Nibung, berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Nibung pada Sabtu (19/7/2025). Aksi pencurian ini sebelumnya dilaporkan dengan nomor LP/B-17/V/2025/SPKT/Polsek Nibung.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kapolsek Nibung IPTU Marzuki, didampingi Kanit Reskrim IPDA Ronaldo, membenarkan penangkapan terhadap Hengki. Pelaku ditangkap di tempat kerjanya sebagai tukang bangunan di Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Proses penangkapan melibatkan koordinasi dengan Polsek Jangkat, Polres Merangin, untuk dukungan di lapangan. Barang bukti berupa STNK mobil Mitsubishi Pick Up Colt T120 SS tahun 1994 warna putih turut diamankan.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain dan keberadaan mobil, Hengki mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat berada di Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir. Ia bahkan berusaha merebut senjata anggota. Petugas sempat memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tetap melawan.
Akhirnya, petugas memberikan tindakan tegas terukur dan menembak kaki kiri pelaku. Hengki kemudian dilarikan ke Puskesmas untuk pengobatan sebelum dibawa kembali ke Polsek Nibung guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan pencurian kendaraan lainnya di wilayah Muratara.
(Erwin kaperwil sum-sel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)