Lubuklinggau, Sumatera Selatan — Selama kurun waktu tujuh bulan operasi, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan total 692,78 gram narkotika berbagai jenis serta 62 orang tersangka.
Rinciannya, Satresnarkoba menyita 400,21 gram sabu, 367 butir pil ekstasi setara 96,76 gram, dan 195,81 gram ganja.
Hal ini disampaikan Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, SH, S.I.K, MH, melalui Kabag Ops Kompol Robi Sugara, Kasat Narkoba AKP Najamudin, dan Kasi Humas AKP Alwi saat press release, Jumat (11/7/2025).
Dari 62 tersangka, sebanyak 30 orang telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau. Sementara 32 lainnya masih dalam proses penyidikan. Saat ini, 23 orang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, dan sembilan orang lainnya ditahan di Rutan Polres Lubuklinggau.
Kabag Ops Kompol Robi Sugara menegaskan, jumlah barang bukti yang disita mencerminkan skala peredaran narkotika yang cukup besar di wilayah Lubuklinggau.
“Total keseluruhan narkotika yang disita mencapai 692,78 gram, menunjukkan Lubuklinggau bukan hanya lokasi konsumsi, tetapi juga jalur peredaran narkoba berskala cukup besar,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
(Erwin)








