Gresik – Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memburu pelaku kejahatan. Di bawah pimpinan Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, tim berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kabur hingga ke Pulau Bali.
Pelaku berinisial H (28), warga Dusun Rabesan Barat, Desa Rabesan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura. Ia ditangkap pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah bedeng tempat para pekerja proyek di kawasan Denpasar Timur, Bali.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus curanmor yang terjadi di Jalan Raya Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik, beberapa bulan lalu.
Kasus bermula pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban NR (24), warga Giri, Kebomas, Gresik, memarkir motor Honda Beat warna merah putih nopol W 6602 AS di depan rumah teman ibunya. Motor sudah dikunci setir dan kunci dicabut. Namun saat hendak pulang, motor tersebut telah raib.
Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria membawa kabur motor sekitar pukul 13.05 WIB. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melapor ke Polsek Gresik Kota.
Usai menerima laporan, Tim Resmob Polres Gresik langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui melarikan diri ke Denpasar, Bali.
Dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, tim Macan Giri melakukan penyelidikan dan hunting di wilayah Jalan Raya Sedap Malam, Denpasar Timur, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Tersangka berhasil kami amankan di tempat tinggal sementara proyek pembangunan rumah di Denpasar, Bali,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kamis (6/11/2025).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku mencuri motor di wilayah Kroman, Gresik. Motor hasil curian dijual di Kabupaten Sampang, Madura, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kini pelaku telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Honda Beat nopol W 6602 AS warna merah putih tahun 2017 milik korban.
Kasatreskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Gresik.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Gresik. Ke mana pun mereka lari, pasti kami kejar. Ini bentuk komitmen Polres Gresik dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Keberhasilan ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus curanmor oleh Tim Macan Giri Polres Gresik yang dikenal sigap dan cepat menindak pelaku kejahatan.
Polres Gresik mengimbau masyarakat segera melapor bila menemukan atau mencurigai adanya tindak kejahatan serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor polisi terdekat.
(Redho)








