Lubuklinggau – Kasus kematian tragis Robert Marlando Harahap (20), yang diduga overdosis saat pesta miras dan narkoba pada malam takbiran, Minggu 31 Maret 2025, kini terungkap. Dalam press release, Senin (7/4/2025), Wakapolres Lubuklinggau Kompol M. Syamsul Zachri didampingi Kasatreskrim AKP M. Kurniawan Azwar menyatakan bahwa para pelaku secara sadar tidak memberikan pertolongan dan justru membuang jasad korban untuk menghindari jerat hukum.
“Motifnya jelas, mereka ingin menghindari tanggung jawab hukum. Mereka sadar korban overdosis, tapi memilih menutupi kejadian dan membuang jasad korban agar tidak terungkap,” ujar Kompol Zachri.
Enam tersangka telah diamankan Satreskrim Polres Lubuklinggau, yakni Muslim alias Salem (21), Sebri Wibowo (24), Muhammad Aji Berta (22), Andre alias Kirun (22), Ilham (22), serta Darkindo alias Gindo (35) yang diduga sebagai otak dari peristiwa ini.
Para pelaku dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hingga 5 tahun penjara, serta Pasal 13 KUHP tentang menyembunyikan kematian (9 bulan penjara). Jika terbukti menggunakan narkoba, mereka juga terancam hukuman berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat para tersangka berkumpul di rumah Darkindo di Kelurahan Ulak Surung. Sekitar pukul 17.00 WIB, korban datang untuk membayar utang. Tersangka Darkindo kemudian memberi uang kepada Muslim untuk membeli miras dan narkoba.
Setelah Muslim kembali dengan 6 botol anggur merah dan 2 butir pil ekstasi, mereka bersama-sama mengonsumsinya. Sekitar pukul 20.30 WIB, korban tiba-tiba terjatuh dan tidak sadarkan diri. Setelah dicek, korban dinyatakan sudah tidak bernyawa.
Panik, tersangka DK menyuruh lima pelaku lain membawa korban ke rumah sakit. Namun karena takut, mereka menolak. Tersangka DK akhirnya memaksa Muhammad Aji dan Sebri Wibowo membuang mayat korban menggunakan sepeda motor.
Korban diletakkan di tengah, dikawal dua tersangka lainnya. Setelah dibuang, keduanya kembali melapor kepada DK. DK lantas memerintahkan semua tersangka agar bungkam jika ditanya keluarga korban, lalu membubarkan diri.
Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian. Polres Lubuklinggau menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)