Medan – Dua personel Itwasda Polda Sumut dilaporkan ke Propam atas dugaan intervensi terhadap proses hukum dua laporan polisi yang sebelumnya telah berjalan di Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Kami datang ke Propam Polda Sumut untuk melaporkan Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga yang diduga melakukan intervensi terhadap dua laporan kami,” ujar pelapor Mimi Herlina NST, didampingi kuasa hukumnya Hans Silalahi, SH, MH, saat berada di Mapolda Sumut, Rabu (7/5/2025).
Hans menjelaskan, laporan mereka diterima oleh petugas Propam bernama Aiptu Holong Samosir dengan nomor register LP SPSP2/82/V/2025/Subbagyanduan.
Ia membeberkan bahwa dua laporan yang dimaksud yakni LP/B/418/II/2024 dan LP/B/419/II/2024, sebelumnya ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan, kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut pada 18 September 2024. Di sana, penyidik AKP H. Siallagan telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
“Laporan kami di Krimsus sudah berjalan dan mau tuntas. Tapi mendadak dipindahkan ke Krimum. Aneh, kan?” tegas Hans.
Lebih lanjut, pada 18 Maret 2025, Ditreskrimsus melimpahkan kedua laporan tersebut ke Ditreskrimum dengan nomor Nota Dinas: /B/ND-135/2025/Ditreskrimsus. Pelapor menyatakan keberatan karena menduga ada campur tangan dari pihak Itwasda.
“Nota dinas itu keluar setelah campur tangan Kombes Budi Saragih. Ada apa ini?” ucapnya dengan nada kecewa.
Pihaknya meminta Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan dan Kabid Propam menindaklanjuti laporan tersebut serta memeriksa semua oknum yang diduga terlibat.
“Kami percaya Bapak Kapolda akan memberikan keadilan dalam kasus ini,” pungkas Hans.
(Tim)








