Musi Rawas, 4 November 2025 — Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) meringkus AT (23), warga Desa Suka Hati, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) buah sawit. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka pada Senin malam (3/11) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda SIP, MH, menjelaskan bahwa AT diduga melakukan pencurian buah sawit milik PT Evans Lestari, Divisi IV Inti Blok B36 Tengkawang Estate di Desa Paduraksa, Kecamatan STL Ulu Terawas, pada Senin (19/2/2024) pukul 16.20 WIB. Peristiwa ini menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp 2.763.216
Penangkapan AT merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor SPRIN/991/X/OPS.1.3./2025 tanggal 29 Oktober 2025 dan laporan polisi LP/B-43/II/2024/SPKT/Sat Reskrim/Res Mura SUMSEL.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi penangkapan: berawal dari informasi personel terkait keberadaan tersangka di rumahnya. Tim “Landak” yang dipimpin Kanit Pidum segera melakukan penangkapan. Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Mura untuk interogasi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri buah sawit perusahaan. Saat kejadian awal, petugas keamanan perusahaan melakukan patroli dan melihat tiga orang melakukan pencurian dengan memanen buah sawit menggunakan alat dodos dan melansirnya dengan angkong. Personel berhasil menangkap satu pelaku lain, BS, sementara AT berhasil melarikan diri saat itu.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka meliputi satu buah angkong, satu keranjang gandeng, serta 93 janjang buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 1.116 kg.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pendalaman, dan pihaknya terus menindaklanjuti untuk memastikan semua pelaku dan barang bukti diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Erwin)








