BANYUWANGI – Banyaknya keluhan dari warga masyarakat dan ramainya pemberitaan terkait terdapat sebuah rumah penjual minuman keras jenis Arak yang berdampak meresahkan warga masyarakat, dan dalam upaya mendukung kekhidmatan beribadah selama Bulan Suci.Ramadhan dan beberapa aturan yang tertuang dalam Surat Ederan Nomor 300/369/429.020/2024, namun para pebisnis tidak mengindahkan dan mengabaikannya,
Pada akhirnya petugas kepolisian UNIT RESKRIM/POLSEK CLURING/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, dipimpin oleh KAPOLSEK CLURING
AKP ABD ROHMAN, S.H. melakukan penyelidikan dan benar didapati sebuah rumah yang dimaksud telah menjual minuman keras jenis Arak tanpa izin. (24/3/2024)
pada hari ini jum’at tanggal 22 Maret 2024, sekira jam 10.00 wib Polsek cluring Polresta Banyuwangi telah melaksanakan OPERASI PEKAT SEMERU 2024 terhadap pemilik sebuah rumah diduga sebagai pelaku tindak pidana Menjual minuman Beralkohol jenis Arak tanpa ijin,
Ditemukan barang bukti -68 botol arak bali, Diduga pelaku ber inisial BD laki-laki Dusun Rumping Desa Plampangrejo, Kecamatan cluring, Kabupaten Banyuwangi. diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek cluring guna diproses lebih lanjut.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas perda Nomor 12 tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol,
(Red)