MEDAN – Seorang anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan, Brigadir DS, dilaporkan ke Divisi Propam oleh Mimi Herlina Nasution, pemilik lahan di Jalan Sei Belutu Nomor 62, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kota Medan, Jumat (30/08/2024) siang. Laporan ini dilakukan setelah Mimi merasa tidak ada kejelasan hukum terkait kasus yang melibatkan lahannya.
Mimi Herlina Nasution menyatakan, “Nama polisinya Darma. Mengapa laporan Dumas saya tidak ada kepastian hukumnya, sementara laporan Tjong Budi Priyanto langsung ditindaklanjuti, padahal objek lahan yang sama.”
Mimi menambahkan bahwa petugas kepolisian datang tanpa membawa surat perintah resmi. “Mereka langsung mengukur lahan tanpa menunjukkan berkas apa pun,” ujarnya saat berada di halaman Divisi Propam Polda Sumut.
Hans Silalahi dan Ramses Butarbutar, kuasa hukum Mimi Herlina, menyayangkan tindakan oknum polisi yang dinilai tidak profesional. “Sebagai warga negara yang baik, kami berhak melaporkan jika ada anggota Polri yang bekerja tidak sesuai dengan SOP. Kami juga akan meneruskan laporan ini kepada Kapolri, Wakapolri, dan Kapolda Sumut,” tegas Hans.
Menurut Hans, kasus ini terkesan aneh karena laporan Tjong Budi Priyanto yang sempat dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 9 November 2022 oleh Polda Sumut, kembali ditangani oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan. “Laporan di Polda an. Alimin sudah SP3, sekarang yang melapor di Polrestabes an. Tjong Budi Priyanto dengan objek lahan yang sama. Ini aneh,” jelasnya.
Mimi Herlina Nasution juga mempertanyakan kapasitas Tjong Budi Priyanto sebagai pelapor baru. “Apa kapasitas Tjong Budi Priyanto itu? Ada apa?” tanya Hans Silalahi.
Kuasa hukum menyebut, pelapor sebelumnya adalah Alimin, namun saat ini menjadi Tjong Budi Priyanto dengan objek dan lokasi lahan yang sama. “Mereka kira kita ini tidak mengerti hukum? Objek dan lokasi lahan yang sama dilapor kembali, dan anehnya lagi Polrestabes menerima laporan tersebut meski sudah SP3,” tambah Hans.
Sebelumnya, Mimi Herlina menerima surat panggilan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan terkait objek lahan yang dilaporkan Tjong Budi Priyanto, meskipun sudah ada keputusan penghentian penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut pada 9 November 2022.
(Team/Red)