Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap dr. Paulus Yusnari Wong dalam kasus pengrusakan pagar seng milik Go Mei Siang. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet di Ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (23/9/2025).
Dalam sidang, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan sebagaimana diatur Pasal 406 KUHP junto Pasal 55. Kasus bermula pada 12 September 2023 saat dr. Paulus bersama beberapa orang melakukan perusakan pagar seng setinggi 8 meter di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area.
Jaksa Penuntut Umum Friska Sianipar menilai tindakan terdakwa jelas memenuhi unsur perusakan barang milik orang lain. Namun majelis hakim memberi kesempatan kepada JPU maupun penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.
Kuasa hukum korban, Marimon Nainggolan SH MH, menyatakan menghormati putusan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa sertifikat tanah Nomor 557 atas nama dr. T. Nancy Saragih—istri terdakwa—telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Sumut melalui SK Pembatalan Nomor 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tertanggal 27 September 2024.
Putusan pembatalan itu juga telah dikuatkan di tingkat banding oleh PT.TUN Medan dengan nomor perkara 110/B/2025/PT.TUN.MDN. Karena itu, Marimon mengimbau masyarakat agar berhati-hati apabila ada pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan di kawasan tersebut.
“Sertifikat itu sudah batal. Jadi jangan tergiur bila ada yang menawarkan jual beli atau menjadikan sebagai jaminan pinjaman,” tegas Marimon.
(Tim)







