Banyuwangi – Isu anak yang berada di kediaman orang lain tanpa ikatan perkawinan yang sah kembali menjadi perhatian publik. Hukum menegaskan, tidak ada alasan dan dalih apapun yang dapat membenarkan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama negara, keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
Kepatuhan Hukum Jadi Batas Paling Dasar
UU Perlindungan Anak secara tegas mengatur bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah. Menitipkan, menampung, atau mempertahankan anak orang tanpa prosedur hukum dan tanpa persetujuan orang tua/wali dapat berimplikasi hukum bagi pihak yang menampung.
Peran Laki-laki dan Tanggung Jawab Sosial
Jika ada anak perempuan yang datang dari luar daerah, misal dari kota Bojonegoro Jawa timur ke Jawa Barat, maka sikap yang sesuai norma hukum dan sosial adalah:
Mencegah dan tidak memfasilitasi Tidak memberikan alamat, undangan, atau fasilitas yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.
Pihak yang mengetahui keberadaan anak tersebut wajib segera melaporkan ke RT/RW setempat dan Polsek terdekat. Laporan cepat mencegah masalah meluas dan melindungi semua pihak.
Tidak menahan anak Menahan atau mempertahankan anak orang tanpa prosedur resmi bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.
Peran Orang Tua dan Aparat
Orang tua memiliki hak dan kewajiban utama untuk mencari, melindungi, dan menjemput anaknya jika sudah diketahui keberadaannya. Setelah laporan dibuat ke RT/RW dan Polsek, aparat akan memfasilitasi proses reunifikasi anak dengan orang tua/wali sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil langkah sendiri di luar koridor hukum. Setiap tindakan harus berpijak pada UU, norma sosial, dan asas kemanusiaan agar anak terlindungi dan semua pihak tidak dirugikan.
Perlindungan Anak Indonesia 2026, UU Perlindungan Anak, Anak di Bawah Umur, Laporan ke Polsek, Peran RT RW,
Jika ada kasus konkret, langkah paling tepat dan aman secara hukum adalah segera koordinasi dengan RT/RW, LPA, P2TP2A, atau Polsek setempat. Mereka berwenang menangani sesuai SOP.
(Redaksi)



