SUMENEP, 12 Agustus 2026 — Ketua Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK), Sayfiddin, menyatakan akan segera melayangkan surat laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya dugaan ketidakkonsistenan dan ketidakwajaran pengelolaan Bantuan Hibah Uang KORMI Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 yang semakin menguat dan tidak kunjung mendapat penjelasan memuaskan.
⚠️ DASAR LAPORAN: PERNYATAAN BERBEDA DENGAN FAKTA DOKUMEN
Berdasarkan hasil pemantauan dan verifikasi yang dilakukan LIPK, ditemukan dua hal yang sangat bertentangan:
– ❌ Pernyataan Ketua KORMI Agus Hendriyono: Menyampaikan kepada media bahwa beliau tidak pernah menerima bantuan apa pun.
– ✅ Fakta di Dokumen Resmi: Alamat penerima bantuan Hibah Uang TA 2025 tercantum di Perumahan Satelit P Nomor 1, Sumenep.
– ✅ Fakta di Lapangan: Alamat tersebut tidak lain adalah kediaman pribadi Ketua KORMI Agus Hendriyono.Jika alamat penerima hibah adalah rumah pribadi Ketua KORMI, namun beliau menyangkal menerima bantuan — maka muncul dugaan serius: Siapa yang menerima uang tersebut? Dan mengapa alamat rumah pribadi dijadikan lokasi penerima bantuan negara?
📢 SAYFIDDIN: TIDAK BISA DIAMKAN, WAJIB DILAPORKAN
Ketua LIPK Sayfiddin menegaskan:
“Dua hal yang saling bertentangan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Di kertas tertulis alamat rumah beliau, namun beliau menyatakan tidak menerima. Ini bukan hal sepele. Ini menyangkut uang rakyat. Jika tidak ada penjelasan yang jelas dan terbuka, maka kami terpaksa melaporkan seluruh fakta ini kepada Aparat Penegak Hukum agar ditelusuri tuntas: ke mana uang itu sebenarnya mengalir dan siapa yang bertanggung jawab.”
📋 SURAT LAPORAN AKAN SEGERA DILAYANGKAN
Dalam waktu dekat, LIPK akan menyampaikan surat laporan resmi yang memuat:
✅ Seluruh fakta ketidakkonsistenan antara pernyataan dan data dokumen anggaran.
✅ Perbandingan alamat penerima hibah dengan alamat kediaman Ketua KORMI.
✅ Daftar pertanyaan mendasar yang belum terjawab secara memuaskan.
✅ Permintaan kepada Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa, menelusuri aliran dana, dan mengungkap siapa yang sebenarnya menerima manfaat dari bantuan hibah tersebut.⚖️ TETAP BERPRINSIP BERIMBANG
Perlu ditegaskan: langkah pelaporan ini bukan berarti menyatakan telah bersalah, melainkan agar pihak berwenang melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara objektif. Jika memang tidak ada yang janggal, maka akan terbukti bersih. Namun jika ada yang disembunyikan, maka wajib diungkap demi keadilan dan kepercayaan publik.
Uang rakyat tidak boleh hilang di antara pernyataan dan dokumen. Jika Ketua KORMI bersih, jelaskanlah secara terbuka. Jika tetap diam dan tidak menjelaskan, maka biarkan hukum yang berbicara.
(Yadi/redaksi)



