PROYEK P3‑TGAI DESA PARANCAK Rp195 JUTA: HASIL TIDAK SESUAI SPESIFIKASI, SELURUH PIHAK TERKAIT BUNGKAM, LIPK SIAP LAPORKAN
SUMENEP, 13 AGUSTUS 2026 – Proyek pembangunan saluran irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3‑TGAI) senilai Rp195.000.000 di Desa Parancak, Kecamatan Pasongsongan, kini menuai kritik keras dan dugaan penyimpangan yang serius. Masyarakat menilai hasil pekerjaan sangat jauh dari amanah, diduga melanggar standar teknis nasional, serta menggunakan material yang tidak sesuai rencana.
⚠️ FAKTA DI LAPANGAN YANG MENYIMPANG
Berdasarkan pantauan langsung:
Material yang digunakan bukan batu karang sebagaimana seharusnya, melainkan batu bata putih;
Sebagian besar material yang dipakai diduga merupakan barang bekas yang sudah lama disimpan;
Hasil bangunan terlihat rapuh, tidak rapi, dan jauh dari spesifikasi yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya;
Lokasi pelaksanaan pun diduga tidak tepat sasaran, sehingga tidak maksimal melayani lahan petani.
Proyek yang dikerjakan oleh HIPPA/P3A Desa Parancak ini berada di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Surabaya. Namun ironisnya, saat fakta ini terungkap, seluruh pihak memilih diam seribu bahasa. Mulai dari pengawas teknis, pengurus kelompok P3A, perangkat desa, pendamping program, hingga Kepala Desa Parancak sendiri—semuanya enggan memberikan penjelasan apa pun.
📢 KEHENINGAN YANG SEMAKIN MENGUATKAN DUGAAN
Ketidakberanian pihak‑pihak terkait untuk berbicara justru memperkuat dugaan masyarakat dan pemantau kebijakan: Ada hal yang sengaja ditutupi.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sayfiddin menegaskan lembaganya tidak akan membiarkan uang rakyat dipermainkan:
“Kami temukan fakta nyata: pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, lokasi tidak tepat sasaran, dan material yang digunakan menyimpang dari aturan. Seluruh bukti sudah kami rangkum, dan kami siap segera melayangkan laporan resmi ke instansi berwenang.”
⚖️ TUNTUTAN YANG TEGAS
Masyarakat dan LIPK menuntut:
✅ Audit menyeluruh terhadap kualitas fisik pekerjaan dan penggunaan anggaran;
✅ Klarifikasi terbuka dari BBWS Brantas serta Dinas terkait Kabupaten Sumenep mengapa pengawasan lemah;
✅ Sanksi tegas bagi siapa saja yang terbukti melalaikan tugas, melanggar aturan, atau merugikan keuangan negara.
“Keheningan bukan jawaban. Uang rakyat harus terlihat wujudnya yang benar. Jika semua pihak terkait bungkam saat ditanya penyimpangan, itu adalah tanda tanya besar yang wajib dijawab di meja pemeriksaan,” tegas Sayfiddin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak desa maupun instansi pengawas. Redaksi akan terus mengawal hingga kejelasan dan keadilan tercapai.
(Yadi/redaksi)





