Demak_Keadilan seakan dipertaruhkan di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Seorang warga berinisial DS, yang jelas-jelas menjadi korban penghadangan dan pemukulan, kini malah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan pasal berat 338 KUHP dan 170 KUHP.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) itu bermula saat DS dicegat oleh tiga orang warga desa. Ia dipukul dengan balok, lalu spontan melakukan perlawanan. Pertarungan sengit tak terhindarkan. Akhirnya, salah satu dari tiga orang yang menghadang DS jatuh, mengalami luka serius, dan meninggal dunia.
Namun alih-alih diperlakukan sebagai korban yang membela diri, DS justru “digiring” seakan-akan pelaku pembunuhan. Langkah aparat ini pun memicu kemarahan dan tanda tanya besar: apakah hukum di negeri ini masih berpihak pada rakyat kecil, atau hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas?
PH Khomar SH: “Jangan Kriminalisasi Korban!”
Kuasa hukum DS, Khomar, SH, mengecam keras penerapan pasal oleh penyidik,saat ditemui awak media(7/10/2025).
“Ini bentuk kriminalisasi! DS adalah korban yang dipukul duluan. Seharusnya Pasal 49 KUHP tentang pembelaan darurat digunakan. Kalau pun dianggap lalai, pasal yang paling tepat adalah 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, bukan 338 atau 170. Penerapan pasal berat ini jelas-jelas tidak adil dan menyalahi rasa keadilan,” tegas Khomar.
Ia menambahkan, jika kasus seperti ini dibiarkan, masyarakat akan kehilangan rasa aman. “Bayangkan, kalau setiap orang yang membela diri malah dipidana sebagai pembunuh, maka rakyat kecil lebih baik pasrah dipukuli daripada melawan. Ini logika hukum yang membahayakan dan harus dilawan!”
Warga Waru Geram
Kemarahan warga pun memuncak. Mereka menilai kasus DS menunjukkan wajah hukum yang seolah berpihak bukan pada fakta, melainkan pada konstruksi pasal yang dipaksakan.
“Kami tahu DS. Dia bukan preman, bukan tukang bikin onar. Kalau dia melawan, itu karena dia dipukul duluan. Jangan jadikan korban sebagai kambing hitam!” ungkap salah seorang tokoh masyarakat Waru dengan nada geram.
Banyak warga menegaskan bahwa keadilan harus benar-benar ditegakkan. “Kalau aparat main pasal seenaknya, rakyat akan semakin hilang kepercayaan. Hukum harus tegak lurus, jangan pilih kasih!” ujarnya.
Tuntutan Keadilan
Kasus ini kini menjadi sorotan. Masyarakat Waru mendesak aparat untuk meninjau ulang penerapan pasal. DS harus diperlakukan sebagai korban yang membela diri, bukan dijebak dengan tuduhan pembunuhan.
Keadilan bukan sekadar kata-kata manis, tetapi harus nyata ditegakkan. Jika tidak, kasus Waru ini akan menjadi bukti nyata bahwa hukum di Indonesia masih bisa “dipermainkan”, sementara rakyat kecil selalu jadi korban.








