Surabaya – Sidang gugatan terhadap PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan sejumlah pihak terkait, termasuk Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Latief Hanif dan Rekan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/10/2025).
Gugatan ini diajukan oleh PT. Lintas Cindo Bersama melalui kuasa hukumnya, Dr. Yafeti Waruwu, S.H., M.H., yang menyoroti dugaan laporan penilaian aset fiktif tanpa survei lapangan dalam proses lelang dua gudang di kawasan Sari Mulyo, Surabaya.
Dalam sidang yang digelar di ruang Sari 3 PN Surabaya, dua saksi bernama Santi dan Mashudi dihadirkan pihak penggugat. Keduanya menegaskan bahwa pada 1 Maret 2014, KJPP Latief Hanif dan Rekan tidak pernah datang ke lokasi gudang yang dinilai. “Yang datang hanya pihak dari BNI,” ujar salah satu saksi di persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Yafeti Waruwu, menjelaskan gugatan ini berfokus pada dugaan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan yang dinilai cacat hukum, tidak transparan, dan merugikan pihak penggugat.
“Objek sengketa berupa dua gudang di Kompleks Pergudangan Suri Mulia telah dilelang 20 Februari 2025 oleh KPKNL Surabaya dan dimenangkan oleh pihak lain dengan harga jauh di bawah nilai pasar,” ujar Yafeti.
Berdasarkan data KJPP independen, nilai pasar dua gudang tersebut mencapai Rp27,18 miliar. Namun, BNI menetapkan nilai limit hanya Rp15,66 miliar dan melelangnya dengan harga serupa, sehingga menimbulkan selisih kerugian lebih dari Rp11,5 miliar bagi penggugat.
“Penjualan aset di bawah harga pasar ini jelas merugikan klien kami. Lelang tersebut tidak memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Yafeti juga membeberkan beberapa kejanggalan, antara lain:
1. Nilai limit lelang jauh di bawah nilai pasar dan hasil penilaian tidak pernah diberitahukan kepada penggugat.
2. Risalah lelang sulit diakses, baik dari BNI maupun KPKNL.
3. Penurunan nilai limit drastis, dari Rp19 miliar menjadi Rp15,6 miliar, tanpa dasar jelas.
4. Tiga KJPP pembanding menilai nilai pasar aset mencapai Rp27 miliar, nilai likuidasi Rp19 miliar.
Lisa Anggraini, Direktur PT. Lintas Cindo Bersama yang menggantikan almarhum suaminya, menyebut kesulitan keuangan perusahaannya murni akibat pandemi COVID-19. Namun, menurutnya, BNI tidak mengakomodasi permohonan restrukturisasi secara adil
Melalui gugatannya, penggugat meminta majelis hakim PN Surabaya menyatakan hasil lelang dan laporan penilaian KJPP Latief Hanif dan Rekan batal demi hukum serta menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai puluhan miliar rupiah.
“Klien kami hanya menuntut keadilan dan transparansi. Jangan sampai lembaga keuangan besar bertindak seolah kebal hukum,” pungkas Yafeti.
(Redho)







